Job Description Profesi Advokat Serta Alasan Kenapa Harus Jadi Pengacara
Profesi pengacara ialah profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat susah untuk dijalani.
Memilih karir untuk menjadi seorang pengacara ialah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa.
Menjadi pengacara membutuhkan sebuah perjuangan besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial.
Oleh alasannya ialah itu, menentukan untuk menjadi seorang pengacara sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar.

Ada banyak alasan dan manfaat untuk menjadi seorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja sebagai pengacara.
Selain itu, karir sebagai pengacara juga mempunyai belum sempurnanyanya. yang harus anda ketahui sebelum anda benar-benar menetapkan untuk merintis karir sebagai seorang pengacara.
Pengacara - Lawyer - Advokat
Pengacara
Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" ialah orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang didiberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik aturan dan menasihati klien terkena duduk masalah hukum, serta beracara di Pengadilan.
Pengacara bertindak sebagai advokat dan penasihat atas nama klien mereka.
Sebagai pendukung atau kuasa dan mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan aturan atau terdakwa untuk membela terdakwa dari tuntutan aturan di pengadilan, memajukan masalah klien mereka melalui argumen verbal dan melalui dokumen tertulis ibarat mosi dan briefing.
Sebagai penasihat, pengacara menasehati klien wacana bagaimana fakta masalah khusus mereka berlaku untuk hukum.
Advokat adalah orang yang berprofesi memdiberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.
Seorang pengacara atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, biar bisa memenuhi syarat yang diputuskan oleh undang-undang untuk bisa menjadi seorang pengacara.
Selain pendidikan formal, seorang calon pengacara atau advokat juga harus mengikuti tahapan-tahapan yang sudah dipersyaratkan untuk sanggup diangkat menjadi advokat atau pengacara.
Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti untuk sanggup diangkat sebagai seorang advokat ialah sebagai diberikut:
1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat"
Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat itu sendiri.
Sedangkan yang sanggup mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ialah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan:
1. Fakultas Hukum;
2. Fakultas Syariah;
3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau
4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
(lihat klarifikasi Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 wacana Advokat)
Berdasarkan peraturan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor 3 tahun 2006 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon akseptor Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) harus memenuhi Persyaratan sebagai calon akseptor Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yakni:
a. Mengisi dan Menyerahkan formulir pendaftaran;
b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yang berriwayat pendidikan tinggi aturan dan yang sudah dilegalisir;
c. Menyerahkan 3 (tiga) lembar foto berwarna ukuran 4x6;
d. Membayar biaya yang sudah diputuskan untuk mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;
e. Mematuhi tata tertib belajar;
f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA.
Apabila akseptor PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sudah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). (Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006).
2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)
Calon advokat yang sudah mengikuti PKPA dan mempunyai sertifikat, maka tahap selanjutya ialah harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang sanggup mengikuti UPA ialah pihak-pihak yang sudah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang menerima persetujuan dari PERADI.
Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) adalah:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
3. Fotokopi KTP;
4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;
5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
6. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi aturan yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.
Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) akan mendapatkan sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dari organisasi advokat tersebut.
3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat;
Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk sanggup diangkat sebagai advokat.
Dalah hal ini, seorang calon advokat tidak harus magang pada satu kantor advokat saja, mereka sanggup mengikuti beberapa kantor advokat asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus dan setidak-tidaknya selama 2 (dua) tahun. (Pasal 3 ayat 1 abjad g UU Advokat).
Persyaratan Calon Advokat Magang
Calon Advokat wajib mengajukan seruan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai diberikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 wacana Advokat (UU Advokat);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan sudah lulus Ujian Advokat.
Lihat: Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 wacana Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan:
a. Surat Pernyataan Kantor Advokat
b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang
c. Fotokopi KTP calon Advokat magang
d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian RI atau pejabat negara
f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi aturan yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi aturan yang mengeluarkannya
g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi
i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping
j. Surat keterangan dari kantor advokat
k. Laporan penanganan masalah bagi calon advokat yang sudah bekerja dan sudah ikut memmenolong penanganan sedikitnya 3 (tiga) masalah pidana dan 6 (enam) masalah perdata dari advokat pendamping
l. Surat keterangan honorarium/ slip penghasilan/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan penghasilan.
Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.(Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006)
Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
Kewajiban Calon Advokat Magang
Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 wacana Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut ialah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat:
1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) masalah pidana yang bukan ialah masalah sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang masalah perdata, dengan ketentuan:
a. Laporan-laporan Sidang tersebut ialah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama hingga dengan adanya putusan atas masing-masing masalah dimaksud.
b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus ialah perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat daerah Calon Advokat melaksanakan magang.
2. Selama masa magang, calon advokat sanggup didiberikan pembimbingan, petes, dan peluang praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan masalah atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset aturan di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan wacana pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen aturan lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa ajaib ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
Hak-hak Calon Advokat Magang
Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat mempunyai hak-hak sebagai diberikut:
1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;
2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat daerah melaksanakan magang;
3. Berhak didiberikan pembimbingan, petes, dan peluang praktik;
4. Berhak mendapatkan Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;
5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;
6. Di selesai masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) abjad g UU Advokat.
(lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 wacana Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 wacana Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat)
Larangan bagi Calon Advokat Magang
Calon advokat yang melaksanakan magang tidak boleh melaksanakan hal-hal di bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 wacana Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat):
1. Memdiberikan jasa aturan secara eksklusif kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/memmenolong Advokat Pendamping dalam mempersembahkan jasa hukum
2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak sanggup menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.
4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.
Pasal 3 ayat (1) abjad d UU Advokat, sudah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
Sesudah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat.
Namun, advokat yang gres diangkat oleh organisasi advokat belum sanggup menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) hingga dengan ayat (3) UU Advokat, selengkapnya berbunyi:
“Pasal 4
- (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah berdasarkan agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
- (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai diberikut:
“Demi Allah saya bersumpah/aku berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, eksklusif atau tidak eksklusif dengan memakai nama atau cara apapun juga, tidak mempersembahkan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- Bahwa saya dalam melaksanakan kiprah profesi sebagai pemdiberi jasa aturan akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung balasan berdasarkan aturan dan keadilan.
- bahwa saya dalam melaksanakan kiprah profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan mempersembahkan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya biar memenangkan atau menguntungkan bagi masalah Klien yang sedang atau akan saya tangani.
- bahwa saya akan menjaga tingkah laris saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung balasan saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melaksanakan pembelaan atau memdiberi jasa aturan di dalam suatu masalah yang berdasarkan ekonomis saya ialah kepingan daripada tanggung balasan profesi saya sebagai seorang Advokat.
- (3) Salinan diberita program sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”
Toga advokat
Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat.
Toga advokat ialah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.
Menjadi anggota organisasi advokat
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. ibarat diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (lihat Pasal 2 ayat (2) UU Advokat).
Buku daftar anggota dan kartu advokat
Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.
Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan kiprah profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai kepingan dari identitas diri dan profesional advokat.
Tidak simpel dan butuh perjalanan yang panjang untuk bisa menjadi seorang pengacara atau advokat, alasannya ialah prospek pekerjaan Pengacara/ advokat pun semakin meningkat.
Prospek pekerjaan
Pasar kerja untuk pengacara/ lawyer diperkirakan tumbuh alasannya ialah meningkatnya seruan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan kegiatan bisnis.
Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar untuk pengacara mencakup beberapa aspek pergeseran terhadap penerapan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor aturan luar negeri dalam upaya mengurangi biaya aturan serta ekspansi kiprah penyelesaian sengketa alternatif.
Untuk melihat sekilas kelemahan praktik hukum, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal wacana Karir Sebagai Pengacara.
1. Potensi Produktif
Pengacara ialah salah satu profesional dengan penghasilan tertinggi di industri aturan dan kebanyakan pengacara memperoleh penghasilan jauh di atas rata-rata nasional.
Namun perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa tidak tiruana pengacara menghasilkan banyak uang dan penghasilan yang tinggi, bergantung pada ukuran, tingkat pengalaman, dan wilayah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya.
Pengacara yang dipekerjakan di firma aturan besar, area metropolitan utama dan spesialisasi seruan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi.
2. prestise
Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara sudah menjadi ciri prestise.
Orang sudah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yang menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan.
Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yang unik dan gambaran glamor yang diawetkan oleh media.
3. Kesempatan untuk Memmenolong Orang Lain
Pengacara/ lawyer berada dalam posisi unik untuk memmenolong individu, kelompok, dan organisasi dengan duduk masalah aturan yang mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik.
Pengacara memperjuangkan penyebab aturan demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan memmenolong mereka yang membutuhkan menolongan aturan yang mungkin tidak sanggup mempersembahkan seorang pengacara.
Pengacara dalam praktik swasta sering melaksanakan pekerjaan pro bono untuk memmenolong individu berpenghasilan rendah dan kepingan populasi yang tidak terlayani ibarat orang tua, korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak.
4. Tantangan Intelektual
Bekerja sebagai pengacara ialah salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di dunia ini.
Dari memmenolong mematenkan sebuah belakang layar dagang untuk merancang taktik percobaan untuk membentuk merger multi-juta dolar, para pengacara ialah pemecah masalah, analis dan pemikir inovatif yang intelek sangat penting bagi kesuksesan karir.
5. Area Praktik yang Beragam
Seiring kemajuan profesi hukum, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri sudah menjadikan bermacam-macam sub spesialisasi.
Pengacara sanggup mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai aturan ketenagakerjaan dan litigasi sipil hingga spesialisasi khusus ibarat undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan.
6. Lingkungan Kerja
Mayoritas pengacara/ lawyer bekerja di firma hukum, pemerintah, dan perusahaan.
Di zaman di mana sudah menjadi andalan daerah kerja modern.
Pengacara di perusahaan besar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, dan banyak sekali kemudahan kantor mulai dari keanggotaan gym hingga daerah duduk di program olahraga.
7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan
Dapat membuka pintu peluang gres dan menjadi kerikil loncatan menuju karir baru.
Keterampilan yang Anda kembangkan di sekolah aturan dan sebagai pengacara sanggup memmenolong Anda dengan baik dalam banyak karir ibarat konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi.
8. Pengaruh Global
Pemimpin pemikiran dan biro perubahan, pengacara berada dalam posisi unik untuk mempengaruhi perubahan masyarakat.
Selama berabad-abad, pengacara sudah bangun di sentra masyarakat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi kuat di pemerintahan.
Dalam kiprah ini, pengacara sanggup mempengaruhi pembuat kebijakan dan pemimpin tertinggi dan mempengaruhi perubahan di seluruh dunia.
9. Fleksibilitas
Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan mempunyai kemampuan untuk membuat jam kerja sendiri, menetapkan biaya sendiri dan menentukan klien dan area tes mereka sendiri.
Pekerjaan mempunyai fleksibilitas yang menempel yang memungkinkan pengacara menghadiri duduk masalah pribadi atau menghabiskan waktu seharian dari kantor kalau dibutuhkan.
10. Lainnya
Karir sebagai pengacara/ lawyer juga mengatakan sejumlah kemudahan lainnya.
Misalnya, beberapa pengacara mengepalai negara, atau dunia, untuk berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan kesepakatan bisnis.
Bersanding dengan pimpinan bisnis, politisi, tokoh olahraga dan bahkan selebritis.
Kelebihan lain dari praktik aturan ialah mencar ilmu berpikir ibarat pengacara:
"Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memdiberi Anda perspektif gres wacana dunia."
Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang populer dan menjadi pengacara kondang di Indonesia.
Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin populer dan kondanglah pengacara tersebut.
melaluiataubersamaini demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani masalah yang menerima perhatian masyarakat luas.
Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia.
Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama ialah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959.
Hotman Paris Hutape menuntaskan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990.
Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan menerima gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011.
Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982.
Berkarir di Australia pada tahun 1987 hingga 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma aturan sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta.
Hotman Paris Hutapea menerima julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia.
Bernama lengkap Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum. Pengacara handal berdarah Batak ini ialah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia.
Hotma Sitompul lebih populer sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana ialah profesi orisinil dari pengacara kondang ini.
Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H. Hotma Sitompul ialah pendiri sekaligus Pembina Lembaga pinjaman Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara.
Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1978)
Master of Law, University of Washington, USA (1981).
Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga pinjaman Hukum Jakarta (1984-1987), Ketua International NGO Forum in Indonesian Development (INFID) (1989-1994), Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1986-1992), Ketua Yayasan Lembaga pinjaman Hukum Indonesia (1987-1993), Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) (1993-1999), Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM (1999), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (2000).
Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta menerima julukan sebagai “Pejuang HAM”
4. Juniver Girsang
Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal aturan di Fakultas Hukum (S1) Universitas Krisnadwipayana (1986), Program Study Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2004), Program Study Doktor (S3) Universitas Padjadjaran (2010).
Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates (1987 – 1990), kemudian di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J (1990 – 2000).
Dan mendirikan kantor aturan sendiri pada tahun 2000 hingga kini yakni Juniver Girsang & Partner.
Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999.
Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009.
Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang gres yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik.
Sebut saja masalah "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana semenjak menangani masalah jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk program talk show khusus.
Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, yang alhasil menjadi tersangka alasannya ialah sengaja menghalang-halangi investigasi dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan meniru kecelakaan kendaraan beroda empat yang dialami Setnov.
Sunan Kalijaga yang populer alasannya ialah selalu menjadi pengacara artis-artis populer Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Profesi pengacara/ lawyer ialah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara ialah suatu panggilan jiwa, membutuhkan perjuangan yang keras, dan investasi yang besar biar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.
Pengacara Indonesia
Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang populer dan menjadi pengacara kondang di Indonesia.
Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin populer dan kondanglah pengacara tersebut.
melaluiataubersamaini demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani masalah yang menerima perhatian masyarakat luas.
Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia.
Pengacara Kondang Indonesia
1. Hotman Paris Hutapea
Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama ialah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959.
Hotman Paris Hutape menuntaskan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990.
Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan menerima gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011.
Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982.
Berkarir di Australia pada tahun 1987 hingga 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma aturan sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta.
Hotman Paris Hutapea menerima julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia.
2. Hotma Sitompul
Bernama lengkap Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum. Pengacara handal berdarah Batak ini ialah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia.
Hotma Sitompul lebih populer sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana ialah profesi orisinil dari pengacara kondang ini.
Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H. Hotma Sitompul ialah pendiri sekaligus Pembina Lembaga pinjaman Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara.
3. Abdul Hakim Garuda Nusantara
Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1978)
Master of Law, University of Washington, USA (1981).
Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga pinjaman Hukum Jakarta (1984-1987), Ketua International NGO Forum in Indonesian Development (INFID) (1989-1994), Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1986-1992), Ketua Yayasan Lembaga pinjaman Hukum Indonesia (1987-1993), Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) (1993-1999), Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM (1999), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (2000).
Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta menerima julukan sebagai “Pejuang HAM”
4. Juniver Girsang
Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal aturan di Fakultas Hukum (S1) Universitas Krisnadwipayana (1986), Program Study Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2004), Program Study Doktor (S3) Universitas Padjadjaran (2010).
Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates (1987 – 1990), kemudian di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J (1990 – 2000).
Dan mendirikan kantor aturan sendiri pada tahun 2000 hingga kini yakni Juniver Girsang & Partner.
5. Elsa Syarif
Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999.
Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009.
Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya
Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang gres yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik.
Sebut saja masalah "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana semenjak menangani masalah jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk program talk show khusus.
Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, yang alhasil menjadi tersangka alasannya ialah sengaja menghalang-halangi investigasi dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan meniru kecelakaan kendaraan beroda empat yang dialami Setnov.
Sunan Kalijaga yang populer alasannya ialah selalu menjadi pengacara artis-artis populer Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Profesi pengacara/ lawyer ialah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara ialah suatu panggilan jiwa, membutuhkan perjuangan yang keras, dan investasi yang besar biar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Job Description Profesi Advokat Serta Alasan Kenapa Harus Jadi Pengacara"