Izin Menjual Dan/ Atau Menjamin Tanah An. Anak Yang Belum Remaja Di Pengadilan Negeri
Perwalian (Minderjarigheid) yakni bentuk perwakilan oleh seseorang kepada subyek aturan yang belum mempunyai kecakapan aturan (bevoegheid), dalam hal ini terhadap orang dibawah umur (anak) untuk menjaga dan menjamin kepentingan anak dimasa yang akan hadir.

Perwalian pada anak sebab anak tersebut tidak lagi mempunyai orang renta atau anak tersebut masih mempunyai orang renta akan tetapi kuasa orang tuanya dicabut.
Sedangkan definisi perwalian berdasarkan Subekti yakni pengawasan terhadap anak-anak yang di anak-anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang renta serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia
Bahwa meskipun berdasarkan hukum, ayah dan/ atau ibu kandung yang ialah orang renta sekaligus wali, baik terhadap diri maupun harta dari anak-anaknya, namun dalam praktik aturan perdata, khususnya dalam dunia perbankan dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential, tetap mensyaratkan bukti tertulis (lex scripta) atas suatu ganjal hak atau korelasi hukum.
Izin Menjual - Menjamin Tanah AN. Anak yang Belum Dewasa
Sehingga pada keadaan demikian orang renta kandung sekalipun perlu mendapat penetapan dari pengadilan atas keabsahannya sebagai wali bagi anak kandungnya sendiri.
Bahwa salah satu pertimbangan fundamental dalam memutuskan perwalian terhadap seorang anak yakni evaluasi terhadap Pemohon atas kesanggupan dan kepercayaan baiknya dalam mengurus diri dan harta anak yang akan berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan semata-mata ditujukan untuk kepentingan atau kemaslahatan sang anak tersebut;
Permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur untuk orang Islam intinya diajukan di Pengadilan Agama domisili pemohon, yang diajukan untuk menjaga dan menjamin kepentingan anak dimasa yang akan hadir. Seperti misalnya, untuk sekolah anak, untuk menjadi wali dalam mengizinkan anak untuk masuk dan menjadi Anggota TNI, dan lain sebagainya, sampai anak tersebut dewasa atau cakap hukum (bevoegheid).
Sedangkan usul perwalian terhadap anak dibawah umur untuk orang Indonesia non-muslim diajukan di Pengadilan Negeri daerah berdomisilinya si pemohon.
melaluiataubersamaini adanya penetapan pengadilan atas perwalian terhadap anak dibawah umur ini, maka jikalau suatu ketika nanti, sebab sesuatu dan lain hal, dan sebab keadaan mendesak, serta demi kepentingan sang anak, ibarat misalnya:
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak,
2. Untuk memenuhi biaya sekolah anak,
3. Untuk membayar pinjaman, dan lain sebagainya,
Selama itu untuk kepentingan dan kemaslahatan anak, wali dari anak dibawah umur tersebut tidak lagi harus mengajukan usul izin menjual harta atas nama anak dibawah umur tersebut, baik itu harta bergerak ataupun harta tidak bergerak.
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak,
2. Untuk memenuhi biaya sekolah anak,
3. Untuk membayar pinjaman, dan lain sebagainya,
Selama itu untuk kepentingan dan kemaslahatan anak, wali dari anak dibawah umur tersebut tidak lagi harus mengajukan usul izin menjual harta atas nama anak dibawah umur tersebut, baik itu harta bergerak ataupun harta tidak bergerak.
Akan tetapi cukup spesialuntuk dengan penetapan pengadilan atas "perwalian terhadap anak dibawah umur" saja, baik itu dari pengadilan agama (muslim) ataupun dari pengadilan negeri (non-muslim)
Namun dalam prakteknya, masih banyak masyarakat yang tidak mengajukan usul perwalian terhadap anak yang belum dewasa ini.
Sampai jadinya mereka sendiri menghadapi suatu permasalahan aturan atau berhadapan dengan suatu praktik aturan perdata.
Dalam hal ini, hingga mereka berupaya untuk menjual harta dari anak yang belum dewasa tadi yang dimaksudkan demi untuk kepentingan anak tersebut.
Sampai jadinya mereka sendiri menghadapi suatu permasalahan aturan atau berhadapan dengan suatu praktik aturan perdata.
Dalam hal ini, hingga mereka berupaya untuk menjual harta dari anak yang belum dewasa tadi yang dimaksudkan demi untuk kepentingan anak tersebut.
Permasalahan aturan yang biasa menjadi hambatan mereka yakni dalam praktik aturan perdata, khususnya dalam dunia perbankan, dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential ibarat yang sudah kami sebutkan diatas.
Sebenarnya, demi untuk tertib hukum, menjual harta atas nama anak yang belum dewasa, tidak spesialuntuk untuk harta tidak bergerak (misalnya; tanah dan bangunan) saja, namun juga untuk harta bergerak.
Akan tetapi, dalam praktek kehidupan bermasyarakat yang ada selama ini, praktik aturan perdata untuk harta bergerak atas nama anak yang belum cakap aturan (belum dewasa/ bevoegheid) tersebut, sering kali diabaikan.
Karena biasanya untuk peralihan harta bergerak, ganjal hak atau korelasi aturan harta bergerak (misal; kendaraan beroda empat dan motor) tidaklah sama ibarat ganjal hak atau korelasi aturan harta tidak bergerak (misal;tanah dan bangunan).
Karena biasanya untuk peralihan harta bergerak, ganjal hak atau korelasi aturan harta bergerak (misal; kendaraan beroda empat dan motor) tidaklah sama ibarat ganjal hak atau korelasi aturan harta tidak bergerak (misal;tanah dan bangunan).
Dan ketika masyarakat atau pemohon menghadapi suatu keadaan mendesak dan sebab demi untuk kepentingan anak yang belum dewasa tadi, seperti contohnya, untuk biaya sekolah anak, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari anak, dan lain sebagainya, ingin menjual harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) atas nama anak dibawah umur tersebut.
Yang mana untuk harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) atas nama (an.) anak yang masih dibawah umur, Notaris mensyaratkan bukti tertulis atas ganjal hak kepemilikan dan juga suatu penetapan dari pengadilan terhadap anak yang belum dewasa tersebut berupa:
- Penetapan Perwalian Terhadap Anak Dibawah Umur, dan/ atau
- Penetapan Izin Menjual tanah dan bangunan atas nama anak yang belum dewasa.
Karena berhadapan dengan praktik aturan perdata ibarat inilah, gres kemudian masyarakat atau pemohon akan mengajukan usul perwalian anak atau usul izin untuk menjual harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) an. (atas nama) anak yang belum dewasa tadi.
Permohonan perwalian anak dibawah umur atau belum cakap hukum (bevoegheid) untuk orang Islam, pada prinsipnya diajukan di Pengadilan Agama.
Akan tetapi jikalau sebab suatu keadaan mendesak dan yang paling utama yakni demi untuk kepentingan dan kemaslahatan sang anak, sanggup juga diajukan di Pengadilan Negeri.
Namun demikian, tetap harus dilihat terlebih lampau jenis permintaannya, jikalau yang diajukan ke pengadilan negeri itu yakni usul perwalian terhadap anak dibawah umur tentu ini tidak sanggup dikabulkan, sebab ialah kewenangan pengadilan agama.
Akan tetapi jikalau yang dimohonkannya yakni Permohonan Izin Menjual atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa, maka sanggup dikabulkan oleh pengadilan negeri.
Akan tetapi jikalau sebab suatu keadaan mendesak dan yang paling utama yakni demi untuk kepentingan dan kemaslahatan sang anak, sanggup juga diajukan di Pengadilan Negeri.
Namun demikian, tetap harus dilihat terlebih lampau jenis permintaannya, jikalau yang diajukan ke pengadilan negeri itu yakni usul perwalian terhadap anak dibawah umur tentu ini tidak sanggup dikabulkan, sebab ialah kewenangan pengadilan agama.
Akan tetapi jikalau yang dimohonkannya yakni Permohonan Izin Menjual atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa, maka sanggup dikabulkan oleh pengadilan negeri.
melaluiataubersamaini demikian, prinsipnya yakni usul perwalian terhadap anak dibawah umur yang diajukan oleh orang Islam ke pengadilan negeri spesialuntuk sebatas pada usul izin untuk menjual harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) atas nama anak dibawah umur saja.
Bukanlah usul perwalian atas anak dibawah umur, sehingga permintaannya menjadi sebatas usul "IZIN MENJUAL" dan/ atau "IZIN MENJAMIN".
Bukanlah usul perwalian atas anak dibawah umur, sehingga permintaannya menjadi sebatas usul "IZIN MENJUAL" dan/ atau "IZIN MENJAMIN".
Dan produk aturan yang dihasilkan oleh Pengadilan Negeri berupa penetapan IZIN, bukan penetapan PERWALIAN terhadap anak dibawah umur.
Mengapa jadi IZIN?
Karena intinya orang renta kandung bertanggung tanggapan terhadap kepentingan keperdataan anak, sepanjang kekuasaanya terhadap anak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang.
Untuk itu, biar sanggup menjual harta atas nama anak dibawah umur, notaris biasanya akan meminta penetapan pengadilan atas perwalian dari sang anak tersebut, atau penetapan "Izin Menjual dan/ atau Menjamin Harta atas nama Anak yang Belum Dewasa" dari Pengadilan Negeri.
Serta tujuan untuk menjual atau menjamin harta an. anak dibawah umur tersebut "HARUSLAH" untuk kepentingan dan kemaslahatan sang anak, bukan untuk kepentingan yang lainnya.
Jadi izin untuk menjual atau menjamin harta atas nama anak dibawah umur murni harus untuk kepentingan anak, sebab itu perlu adanya suatu penetapan dari Pengadilan Negeri, yakni berupa penetapan "Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa".
Untuk lebih jelasnya, diberikut rujukan Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri:
Sungailiat, 1 Maret 2018
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat
di - Tempat
Perihal : Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa
melaluiataubersamaini Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Fulani, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), daerah tigggal di Jalan Pemuda No 12, Kelurahaan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melaluiataubersamaini ini mengajukan usul untuk Izin Menjual dan/ atau Menjaminkan Tanah Atas Nama Pemohon dan Anak-anak Pemohon yang Belum Dewasa, berupa sertifikat Hak Milik masing-masing No.1111, No.1112, No.1113, No.1114, No.1115, No.1116, No.1117, No.1118, No.1119, No.1120.
melaluiataubersamaini alasan-alasan diberikut:
- Bahwa pemohon Fulani dengan Fulana, pada tanggal 22 Mei 1995, sudah melangsungkan perkawinan secara sah di Kecamatan Sungailiat, sesuai dengan Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 tanggal 22 Mei 1995;
- Bahwa dalam perkawinan tersebut sudah dikarunai beberapa orang anak antara lain:
- Mortem Damara, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
- Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
- Bahwa suami pemohon berjulukan Fulana, sudah meninggal dunia pada tanggal 29 juni 2014, sebagaimana tercatat dalam Akta Kematian Nomor: 1001-KMT-21212014-0051;
- Bahwa pemohon mempunyai beberapa bidang tanah sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 terletak di Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka Prop. Kep. Bangka Belitung.
- Bahwa pemohon dan anak-anak pemohon berkeinginan untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah waris tersebut untuk kepentingan anak-anak dan keluarga pemohon, yakni untuk membayar memenuhi kebutuhan hidup pemohon dan anak-anak pemohon, untuk membayar santunan juga biaya sekolah anak-anak pemohon, yang ialah harta bersama selama pernikahannya dengan suami pemohon.
- Bahwa oleh sebab anak-anak pemohon yang masih dibawah umur, maka pemohon mengajukan usul kepada Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat untuk memdiberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon guna untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah bersertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 tersebut.
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat kiranya berkenan memdiberi izin kepada pemohon dan anak-anak pemohon untuk menjual dan/ atau menjaminkan tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, atas nama pemohon dan anak-anak pemohon, serta sanggup memanggil pemohon dan saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya sanggup memutuskan berdasarkan aturan sebagai diberikut :
1. Mengabulkan usul pemohon tersebut;
2. Menetapkan pemohon sebagai wakil dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu:
- Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;
3. Membebankan biaya usul ini kepada Pemohon;
Demikian Permohonan ini dibuat, atas perhatian Bapak/ Ibu diucapkan terima kasih.
Hormat Pemohon
Fulani
Adapun rujukan penetapan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah Atas Nama Anak Dibawah Umur dari Pengadilan Negeri nya yakni sebagai diberikut:
P E N E T A P A N
Nomor: 212/Pdt.P/2018/PN Sgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungailiat yang menilik dan mengadili kasus perdata usul pada tingkat pertama sudah mempersembahkan penetapan sebagai diberikut dalam usul dari:
Fulani, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), daerah tigggal di Jalan Pemuda No 12, Kelurahaan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat usul Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mempelajari bukti - bukti yang diajukan Pemohon di persidangan;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon sudah mengajukan usul tertanggal 01 Maret 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Nomor: 212/Pdt.P/2018/PN Sgl tanggal 08 Maret 2018, pada pokoknya mengajukan usul untuk memperoleh penetapan pengadilan untuk mewakili anak-anak pemohon yang masih dibawah umur untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, atas nama : FULANA;
Alasan-alasan penjualan dan/ atau menjamin tersebut diatas yakni untuk:
- Kepentingan dan keperluan hidup pemohon serta anak-anak pemohon;
- Membayar pinjaman-pinjaman pemohon;
- Memenuhi biaya sekolah anak-anak pemohon yang spesialuntuk sanggup diperoleh dengan cara menjual harta tersebut;
- Sehingga untuk hal tersebut perlu penetapan pengadilan yang mengizinkan kepada Pemohon mewakili anak-anak pemohon yang belum dewasa untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 di Kelurahan Parit Padang atas nama: FULANA;
Dari uraian-uraian pemohon tersebut, mohon kiranya berkenan memanggil dan menilik usul pemohon ini, yang selanjutnya menetapkan:
1. Mengabulkan usul pemohon tersebut;
2. Menetapkan pemohon sebagai wakil dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, yaitu:
- Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;
3. Membebankan biaya usul ini kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang diputuskan, Pemohon hadir sendiri dipersidangan dan setelah dibacakan surat permintaannya, Pemohon menyatakan tetap pada surat permintaannya tanpa ada perubahan;
Menimbang, bahwa Pemohon sudah mengajukan bukti-bukti Surat berupa fotokopi yang sah yang terdiri dari:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fulani, NIK. 1991752158790001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka tanggal 31-12-2015, selanjutnya didiberi tanda bukti P-1;
- Fotokopi Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 atas nama Fulana dan Fulani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 22 Mei 1995, selanjutnya didiberi tanda bukti P-2;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20001997-0001 atas nama Mortem Damara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 21 Juli 1997, selanjutnya didiberi tanda bukti P-3;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Sridevi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 21 Juli 2001, selanjutnya didiberi tanda bukti P-4;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Zoran Walidi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus 2002, selanjutnya didiberi tanda bukti P-5;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Rasya Amora yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 28 November 2008, selanjutnya didiberi tanda bukti P-6;
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian yang dibentuk berdasarkan Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051 atas nama Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 29 Juni 2014, selanjutnya didiberi tanda bukti P-7;
- Fotokopi Kartu Keluarga No. 1991752777790001 atas nama kepala keluarga Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 07-01-2012, selanjutnya didiberi tanda bukti P-8;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-9;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-10;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-11;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-12;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-13;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-14;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-15;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-16;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-17;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya didiberi tanda bukti P-18;
Menimbang, bahwa Fotokopi bukti bertanda P-1 hingga dengan P-18 sudah diteliti dan dicocokkan dengan aslinya, ternyata sudah sesuai dan sudah dibubuhi materai secukupnya sehingga sanggup diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis berupa Surat-surat, Pemohon juga sudah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang didengar keterangannya sebagai diberikut:
1. Suksasi, mempersembahkan keterangan dibawah sumpah sebagai diberikut:
- Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan surat usul ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjual dan menjamin tanah;
- Bahwa saksi yakni karyawati tetangga Pemohon;
- Bahwa tanah-tanah tersebut terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa luas masing-masing tanah tersebut;
- Bahwa pemilik tanah-tanah tersebut yakni atas nama almarhum Fulana yaitu suami dari ibu Fulani (Pemohon);
- Bahwa suami Pemohon yaitu Fulana sudah meninggal dunia sekitar kurang lebih 4 (empat) tahun yang kemudian pada bulan Juni tahun 2014;
- Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut sudah lahir 4 (empat) orang anak yaitu:
- Mortem Damara, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
- Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Sriwahyuningsyih Margahayuningtias, mempersembahkan keterangan dibawah sumpah sebagai diberikut:
- Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan surat usul ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjual dan menjamin tanah;
- Bahwa saksi yakni ibu mertua dari Pemohon;
- Bahwa tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah-tanah tersebut;
- Bahwa pemilik tanah-tanah tersebut yakni anak pria saksi yaitu almarhum Fulana yang ialah suamu dari Fulani (Pemohon);
- Bahwa tanah-tanah tersebut didapat Pemohon dan suaminya dengan cara membeli;
- Bahwa niat menjual dan menjamin tanah-tanah tersebut yakni atas persetujuan dari keluarga;
- Bahwa anak saksi yaitu suami Pemohon yaitu Fulana sudah meninggal dunia sekitar 4 (empat) tahun yang kemudian pada bulan Juni tahun 2014;
- Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut sudah lahir beberapa orang anak yaitu:
- Mortem Damara, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
- Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
- Bahwa tanah-tanah tersebut dijual atau dijaminkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup Pemohon dan anak-anak Pemohon, membiayai biaya sekolah anak-anak Pemohon serta membayar pinjaman-pinjaman Pemohon;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan apa-apa lagi melainkan memohon Penetapan;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap sudah termuat dan ialah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan penetapan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan usul Pemohon yakni sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa usul Pemohon pada pokoknya yakni Pemohon dan anak-anak Pemohon mempunyai beberapa bidang tanah sebagaimana termaktub dalam bukti surat antara lain:
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
Untuk kepentingan keluarga dan mohon kepada Pengadilan untuk mengeluarkan penetapan untuk memdiberi izin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon yang belum dewasa guna menjual dan/ atau menjamin tanah;
Menimbang, bahwa apakah usul Pemohon tersebut beralasan berdasarkan aturan serta didukung oleh alat bukti yang cukup, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai diberikut di bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menunjukan dalil permintaannya Pemohon sudah mengajukan alat bukti surat P-1 s/d P-18 dan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah yaitu 1. Suksasi, 2. Sriwahyuningsyih Margahayuningtias;
Menimbang, bahwa oleh sebab Pemohon bertempat tinggal di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka (Bukti P-1 dan P-8) yang termasuk wilayah aturan Pengadilan Negeri Sungailiat maka Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang untuk menilik dan mengadili kasus perdata usul ini;
Menimbang, bahwa oleh sebab Pemohon bertempat tinggal di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka (Bukti P-1 dan P-8) yang termasuk wilayah aturan Pengadilan Negeri Sungailiat maka Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang untuk menilik dan mengadili kasus perdata usul ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat usul yang diajukan Pemohon dihubungkan dengan surat-surat bukti yang seluruhnya sesuai dengan aslinya dan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon maka diperoleh fakta aturan sebagai diberikut:
- Bahwa Pemohon sudah melangsungkan perkawinan sah dengan seorang pria berjulukan Fulana berdasarkan Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 atas nama Fulana dan Fulani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 22 Mei 1995, (Vide bukti P-2);
- Bahwa dalam perkawinannya tersebut Pemohon sudah dikaruniai 4 (empat) orang anak (Bukti P-3 hingga P-6)yakni:
- Mortem Damara, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
- Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
- Bahwa suami Pemohon berjulukan Fulana tersebut sudah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2014 sesuai Kutipan Akta Kematian yang dibentuk berdasarkan Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051 atas nama Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 29 Juni 2014 (Vide Bukti P-7);
- Bahwa Almarhum (Suami Pemohon) disamping meninggalkan para hebat waris yaitu istri (Pemohon) dan anak-anaknya tersebut, juga meninggalkan harta berupa beberapa bidang tanah berdasarkan:
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
Atas nama Pemegang Hak: Fulana (Vide Bukti P-9 hingga P-18)
- Bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon tersebut bermaksud ingin menjual dan/ atau menjamin beberapa bidang tanah tersebut sebab demi kepentingan sekolah dari anak-anak Pemohon dan demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya;
- Bahwa anak-anak Pemohon masih ada yang dibawah umur atau belum dewasa yaitu:
- Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Menimbang, bahwa untuk melaksanakan tindakan aturan atau perbuatan aturan ibarat menjual dan/ atau menjamin tanah maka yang bersangkutan harus mempunyai kecakapan aturan (bevoegheid) untuk melaksanakan perbuatan aturan tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 47 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 ihwal Perkawinan menyatakan:
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya;
(2) Orang renta mewakili anak tersebut terkena segala perbuatan aturan didalam dan diluar Pengadilan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 ihwal Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak menyatakan: “Anak yakni seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang sebagaimana tersebut di atas maka dalam hal anak tidak mempunyai kecakapan untuk melaksanakan perbuatan aturan sebab yang bersangkutan belum dewasa maka harus diwakili orangtuanya apabila anak tersebut masih dibawah kekuasaan orangtua atau diwakili seorang wali apabila anak tersebut tidak berada di bawah kekuasaan orangtua;
Menimbang, bahwa dari fakta aturan yang terungkap di persidangan bahwa anak-anak Pemohon yang bernama; Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001, yakni masih berumur 17 (tujuh belas) tahun; Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002, yakni masih berumur 16 (enam belas) tahun; Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008 yakni masih berumur 10 (sepuluh) tahun, sehingga demikian hingga kasus ini diajukan dan disidangkan maka anak-anak Pemohon tersebut secara aturan harus ditetapkan sebagai orang yang berada dibawah umur atau belum dewasa sehingga untuk melaksanakan perbuatan aturan harus diwakili orangtuanya sebab anak tersebut masih dibawah kekuasaan orangtua;
Menimbang, bahwa Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 ihwal Perkawinan menyatakan: Orang renta tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon serta keterangan Pemohon maka sanggup dibuktikan bahwa Pemohon bermaksud ingin menjual beberapa bidang tanah tersebut sebab Pemohon ingin memenuhi kebutuhan pendidikan sekolah anak-anaknya, dengan demikian tujuan Pemohon yakni juga untuk kepentingan anak-anaknya yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 ihwal Perkawinan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta aturan tersebut diatas Pengadilan beropini bahwa Pemohon sudah berhasil menunjukan dalil-dalil permintaannya, dan oleh sebab usul pemohon beralasan aturan dan tidak berperihalan dengan aturan dan Undang-undang maka sudah sepatutnya untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh sebab usul termasuk dalam kasus voluntair, dimana pihak yang ada spesialuntuklah Pemohon sendiri sehingga sangatlah beralasan terhadap segala biaya yang timbul dalam kasus ini dibebankan sepenuhnya kepada Pemohon, yang bemasukannya akan disebutkan dalam amar penetapan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 47 jo. Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 ihwal Perkawinan, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 ihwal Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 ihwal Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan usul Pemohon;
2. Memdiberi ijin kepada Pemohon FULANI bertindak untuk diri sendiri dan sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak Pemohon yang belum dewasa, yakni:
- Sridevi, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelabuin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelabuin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat Hak Milik No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;
3. Membebankan biaya usul ini kepada Pemohon sebesar Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari ini: Kamis tanggal 1 Maret 2018 oleh Y. MULIA, SH., MH.,M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Penetapan mana yang diucapkan pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut pada persidangan yang terbuka untuk umum, dimenolong oleh P. PANPEN SH., M.Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Pemohon;
H a k i m,
Y. MULIA, SH.,MH.,M.Hum
Panitera Pengganti,
P. PANPEN, SH., M.Hum
Biaya-biaya:
- Biaya Pendaftaran Rp30.000,00
- Biaya Proses Rp50.000,00
- Biaya Panggilan Rp60.000,00
- Biaya PNBP Rp5.000,00
- Biaya Redaksi Rp5.000,00
- Biaya Materai Rp6.000,00
Jumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah;
Demikianlah, pembahasan dari kami ihwal Permohonan Perwalian Anak dibawah Umur, serta Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah Atas Nama Anak yang Belum Dewasa. Terimakasih.
Posting Komentar untuk "Izin Menjual Dan/ Atau Menjamin Tanah An. Anak Yang Belum Remaja Di Pengadilan Negeri"