Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Keterangan Domisili (Skd) - Dasar Aturan Dan Tujuannya

Menurut UU No 24 tahun 2013 ihwal perubahan atas UU No 23 tahun 2006 ihwal Administrasi Kependudukan tidak terdapat peraturan ihwal Surat Keterangan Domisili (SKD). 


Surat Keterangan Domisili (SKD)

 ihwal Administrasi Kependudukan tidak terdapat peraturan ihwal Surat Keterangan Domis Surat Keterangan Domisili (SKD) - Dasar Hukum dan Tujuannya
image: ortax org
Istilah yang ada dan dikenal didalam UU Administrasi Kependudukan tersebut yaitu Surat Keterangan Pindah. Akan tetapi walaupun demikian arti maupun kegunaan dari Surat Keterangan Domisili (SKD) tersebut terdapat dalam referensi lain.

Perpindahan penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di tempat asal untuk mendapat Surat Keterangan Pindah. (Pasal 15 ayat (1) UU Adminduk)

Pindah yaitu berdomisilinya penduduk di suatu alamat gres untuk waktu yang lebih dari satu tahun atau menurut kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun. (Pasal 15 ayat (2) UU Adminduk)

Berdasarkan Surat Keterangan Pindah ini, orang yang bersangkutan wajib untuk melapor kepada Instansi Pelaksana didaerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. (Pasal 15 ayat (3) UU Adminduk)

Surat Keterangan Pindah Datang inilah yang nantinya akan dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan perubahan atau meminta penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan  Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk yang bersangkutan.(Pasal 15 ayat (4) UU Adminduk)

Menurut buku Henry S. Siswosoediro, hal 155 Surat Keterangan Domisili yaitu untuk mengambarkan domisili seseorang dan alamat tubuh perjuangan seseorang.

Surat Keterangan Domisili (SKD) sangat penting sebab berkaitan dengan perizinan-perizinan, menyerupai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau untuk aneka macam perizinan lainnya.(Henry S. Siswosoediro hal 155)

Pihak dan instansi yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yaitu Pejabat Kelurahan atau Kecamatan dengan waktu pelayanan yaitu satu hari kerja, yang artinya sanggup dibentuk di Kelurahan ataupun di Kecamatan.

Adapun secara umum, persyaratan manajemen yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah:
  1. Fotokopi KTP dari orang yang bersangkutan atau KTP pemilik/ pendiri tubuh usaha
  2. Foto kopi kartu keluarga
  3. Surat pengantar atau keterangan dari RT/RW

Instansi pengurusan dokumen nya yaitu dikeluarkan oleh tiap-tiap kantor kelurahan atau kepala desa. Pengurusannya sanggup dilakukan secara pribadi di kantor kelurahan atau kepala desa, atau sanggup juga lewat ketua RT di tempat domisili penduduk. (Henry S. Siswosoediro hal 155)

Akan tetapi dikarenakan tidak adanya Undang-undang khusus yang mengatur ihwal Surat Keterangan Domisili (SKD) ini, maka masing-masing tempat di Indonesia terkadang mempunyai peraturan-peraturan tempat tersendiri untuk mengatur Surat Keterangan Domisili ini. 

Sebagai referensi yaitu Jakarta, terkena pengurusan “Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal (SKDTT)” sanggup dilihat di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Dalam situs tersebut disebutkan persyaratan surat keterangan domisili tempat tinggal yaitu sebagai diberikut:

Peraturan Gubernur No. 93 tahun 2012 ihwal Tata Teknik dan Persyaratan Pendaftaran Pendududk dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Non Permguan (SKSKPNP) dan
Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

Pasal 17

1. Penduduk Non Permguan wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk diterbitkan SKSKPNP dan SKDS selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja semenjak kehadirannya.

2. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS terdiri dari :
a. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS baru;
b. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebab perubahan data; dan
c. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebab hilang atau rusak.

3. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menurut pelaporan.

4. SKSKPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari 3 (tiga) rangkap, masing-masing untuk :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Kecamatan (Iembar kedua); dan
c. Kelurahan (Iembar ketiga).

5. SKSKPNP dan SKDS ditanhadirani oleh Kepala Seksi Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas.

6. Penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kerja semenjak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

7. SKSKPNP dan SKDS berlaku 1 (satu) tahun.

8. Apabila masa berlaku SKSKPNP dan SKDS sudah habis masa berlakunya. maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja wajib dilaporkan kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk mendapat SKSKPNP dan SKDS yang baru.

Pasal 18

1. Persyaratan untuk penerbitan SKSKPNP dan SKDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) aksara a yaitu sebagai diberikut:

a. Surat Pengantar RT/RW yang diketahui Lurah;
b. Asli dan Fotokopi KTP dari tempat asal;
c. Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari tempat asal; dan
d. Bukti Pembayaran Keterlambatan.

Selain Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal juga ada Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yaitu suatu surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan terkena alamat suatu perusahaan. Mengenai persyaratan, prosedur pengurusan dan biaya selengkapnya sanggup di lihat di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Posting Komentar untuk "Surat Keterangan Domisili (Skd) - Dasar Aturan Dan Tujuannya"