Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ne Bis In Idem Dalam Kasus Pidana, Perdata Dan Uji Bahan Uu Di Mahkamah Konstitusi

Sistem Hukum di Indonesia mengenal adanya asas Ne Bis In Idem, yakni salah satu asas aturan yang melarang sebuah tindakan dilakukan untuk kedua kalinya dalam kasus yang sama. Nebis In Idem juga lazim disebut dengan execeptio rei judicatae atau exceptie van gewijsde zaak.

 Sistem Hukum di Indonesia mengenal adanya asas Ne Bis In Idem Ne Bis In Idem Dalam Perkara Pidana, Perdata dan Uji Materi UU di Mahkamah Konstitusi

Dalam Sistem Hukum di Indonesia, yakni menyangkut aturan pidana, berdasarkan hukumpedia yaitu asas aturan yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan pidana, apabila sudah ada keputusan hakim yang menghukum ataupun membebaskannya dari pebuatan pidana tersebut. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk tiruana ranah hukum.

Inti dari asas ne bis in idem yaitu bermaksud untuk melindungi individu atau seseorang yang sudah mendapat eksekusi atas suatu kejahatan yang dilakukannya dari penghukuman yang lebih jauh dan menjadi samasukan penghukuman berulang-ulang atas satu perbuatan yang sama tersebut. 

Dan juga untuk melindungi dari adanya kriminalisasi terhadap seseorang yang sudah dibebaskan dari suatu tuntutan pidana berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan aturan tetap dikarenakan suatu dan lain hal tidak seorangpun yang boleh dituntut dua kali untuk perbuatan yang sama.

Ne Bis In Idem dalam Perkara Pidana, Perdata dan Uji Materi UU


Lebih jauh pengertian ne bis in idem ini dipahami sebagai tidak adanya pengadilan lainnya atas seseorang terhadap kasus yang sama baik berdasarkan perkaranya/ insiden (tempus dan locus delictie), kesamaan pelaku, yang sudah diadili sebelumnya dan memiliki kekuatan aturan yang tetap.

Hak individu untuk tidak dituntut dua kali atas suatu perbuatan yang sama ini dimuat dalam Pasal 18 ayat 5 UU No. 39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam statute Roma, yang tercantum pada Pasal 20 Statuta, yang menyatakan: ‘Tidak seorang pun sanggup diadili oleh Mahkamah atas perbuatan yang sudah ditetapkan bersalah atau dibebaskan oleh Mahkamah’, jadi asas ne bis in idem ini diakui dalam statute Roma.

Ketentuan aturan pidana di Indonesia terkena Asas ne bis in idem ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1),(2) KUHP, Bab VIII, tentang gugurnya hak menuntut eksekusi dan gugurnya hukuman.

Ne Bis In Idem dalam aturan Pidana Indonesia


Berlakunya dasar ne bis in idem itu digantungkan kepada hal, bahwa terhadap seseorang itu juga terkena insiden yang tertentu sudah diambil keputusan oleh hakim dengan vonis yang tidak sanggup diubah lagi (putusan yang sudah berkekuatan aturan tetap).

Putusan mana meliputi perihal: 

a. Penjatuhan Hukuman: Hakim menetapkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melaksanakan suatu tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. 

b. Pembebasan dari segala tuntutan hukuman: Peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti bersalah, akan tetapi insiden atau perbuatan tersebut bukanlah ialah suatu tindak pidana. 

c. Putusan Bebas: Bahwa kesalahan terdakwa atas insiden yang dituduhkan kepadanya tidak cukup bukti, maka hakim memutusnya bebas. 

Landasan filosofis dari lahirnya ketentuan aturan pidana asas Ne bis in Idem adalah: 

1. Adanya Jaminan Kepastian Hukum seseorang dalam melaksanakan suatu tindak pidana (Pasal 76 kitab undang-undang hukum pidana dan Surat Edaran MARI No. 03 Tahun 2002 tentang penanganan kasus terkena ne bis in idem)

2. Putusan yang sanggup dikategorikan sebagai Ne bis in Idem yaitu Putusan Hakim dalam kasus pidana yang berbentuk: 
  • Putusan Bebas (Vrijspraak) 
  • Putusan Pelepasan/ Pembebasan dari Segala Tuntutan Hukum (onstlag van alle rechtsvolging) 
  • Putusan Pemidanaan (Veroordeling) 

Jika di Amerika Serikat mengenal adanya asas Double Jeopardy, yang artinya kurang lebih sama dengan asas ne bis in idem, namun terdapat perbedaan yang pokok dari asas yang dianut oleh aturan pidana di Amerika dengan istilah Double Jeopardy nya dan aturan pidana Indonesia yang menganut istilah ne bis in idem.

Mantan Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan bahwa perbedaan double jeopardy dengan ne bis in idem yaitu bahwa asas ne bis in idem sebagaimana dimaksud Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni seseorang dihentikan dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim. 

Sedangkan, Double Jeopardy yaitu suatu mekanisme dalam pembelaan bagi terdakwa bahwa ia tak sanggup diadili lagi berdasarkan dakwaan yang sama berdasarkan suatu putusan yang sudah dijatuhkan oleh hakim.

misal kasus:

"Jika seorang terpidana pembunuhan yang ternyata sebelum pidana dijatuhkan kepadanya, ia sudah membunuh orang lain, maka ia sanggup didakwa dengan pembunuhan atas pembunuhan sebelumnya. 

Hal ini lantaran pada Pasal 76 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana yang mengatur terkena ne bis in idem menyampaikan bahwa "orang dihentikan dituntut sekali lagi atas perbuatan atau insiden yang baginya sudah diputuskan oleh Hakim". 

Yang berarti bahwa walaupun perbuatan yang dilakukan oleh si terpidana yaitu sama-sama pembunuhan, akan tetapi lantaran pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut ialah 2 (dua) insiden yang tidak sama, maka di terpidana sanggup dituntut atas insiden pembunuhan yang lainnya."

Menurut Dedet Hardiansyah dalam artikelnya yang berjudul Ne bis in idem, menerangkan bahwa suatu insiden atau perbuatan harus dilihat dari segi waktu (tempus delicti) dan daerah (locus delicti). 

Dedet Hardiansyah juga menyatakan dalam Pasal 143 ayat (2) aksara b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaaannya menguraikan secara cermat, terperinci dan lengkap terkena tindak pidana yang didakwakan dengan sebut waktu dan daerah tindak pidana itu, lantaran itu duduk kasus tempus delicti ini menjadi penting dalam sebuah insiden pidana.

Dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) aksara b tersebut diatas maka batal demi hukum.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mempersembahkan pola nebis in idem sebagai diberikut:

misal kasus:

Misalnya ada seorang dituduh: 

"Telah melaksanakan pencurian pada hari Senin tanggal 8 Desember 1958 dalam rumah A di Jakarta, akan tetapi tertuduh sanggup menerangkan dengan niscaya bahwa ia selama hari Senin tanggal 8 Desember 1958 tersebut sudah berada di Surabaya.

Dalam hal ini ialah kewajiban hakim untuk menetapkan pembebasan tertuduh dari perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu.

Walaupun dalam sidang itu juga ternyata, bahwa pencurian yang dimaksudkan itu benar-benar sudah dilakukan di daerah yang ditentukan itu juga dan benar-benar dilakukan oleh tertuduh itu juga, akan tetapi tertuduh melakukannya pencurian itu gres pada tanggal 15 Desember 1958. 

Jadi meskipun tertuduh salah sudah melaksanakan pencurian pada tanggal 15 Desember 1958, akan tetapi ia dihentikan disalahkan terhadap pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 8 Desember 1958 dan dengan alasan itulah maka ia harus dibebaskan. 

Memang tertuduh kemudian sanggup dituntut lagi lantaran sudah melaksanakan pencurian yang terjadi pada tanggal 15 Desember 1958 itu dan lantaran perbuataan inilah ia akan sanggup dihukum. Karena tentang perbuatan pencurian tanggal 15 Desember 1958 yang dilakukan oleh tertuduh ini bahwasanya belum diputus.”

Ne Bis In Idem dalam Hukum Perdata Indonesia


Selain asas ne bis in idem dalam aturan pidana di Indonesia, dalam ranah aturan perdata, asas ne bis in idem ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (”KUHPerdata”).

Apabila putusan yang dijatuhkan pengadilan bersifat positif yakni menolak atau mengabulkan, kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan aturan tetap, maka dalam putusan menempel ne bis in idem.  Oleh lantaran itu, terhadap kasus dan pihak yang sama, dihentikan diajukan untuk kedua kalinya (buku “Hukum Acara Perdata”, M. Yahya Harahap, S.H., hal. 42)

Asas nebis in idem dalam kasus perdata ini diatur dalam pasal 1917 KUHPerdata, yang mana secara hukum, suatu gugatan dapat dikatakan ne bis in idem apabila:
  1. Apa yang digugat/ diperkarakan sudah pernah diperkarakan.
  2. Dan sudah ada putusan yang sudah berkekuatan aturan tetap dan bersifat positip ibarat menolak somasi atau mengabulkan, sehingga putusan tersebut sudah litis finiri opportet. 
  3. Kalau putusannya masih bersifat negatif, tidak menimbulkan nebis in idem. Hal ini sanggup dilihat dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juni 1979 dalam putusan kasasi no. 878 k/ Sip/ 1977 yang menyatakan, “antara kasus ini dengan kasus yang diputus oleh Pengadilan Tinggi tidak terjadi nebis in idem, lantaran putusan Pengadilan Tinggi menyatakan somasi tidak sanggup diterima oleh lantaran ada pihak yang tidak diikutsertakan sehingga masih terbuka kemungkinan untuk menggugat lagi”.
  4. Objek, Subjek dan Materi pokok yang sama

Jadi, suatu somasi sanggup ditetapkan ne bis in idem dalam hal sudah ada putusan berkekuatan aturan tetap (BHT) sebelumnya yang memutus kasus yang sama, dengan pihak yang sama, pada objek, subjek dan pokok materi yang sama pula.

Ne Bis In Idem dalam Pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi


Terkait dengan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, sanggup juga kita temui asas ne bis in idem ini yakni dalam Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 yaitu Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/ atau pecahan dalam undang-undang yang sudah diuji, tidak sanggup dimohonkan pengujian kembali.

Dasar hukum:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
  3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 yaitu Perubahan atas Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan melaluiataubersamaini Asas Nebis In Idem

Posting Komentar untuk "Ne Bis In Idem Dalam Kasus Pidana, Perdata Dan Uji Bahan Uu Di Mahkamah Konstitusi"