Upaya Aturan Verzet Dalam Kasus Perdata
Verzet ialah istilah aturan yang secara umum diartikan atau disebut dengan "perlawanan". Verzet atau Perlawanan ialah upaya aturan biasa terhadap putusan Verstek.
Putusan Verstek dalam Sistem Hukum di Indonesia yakni dalam ketentuan pasal 125 HIR, pasal 129 HIR dan Pasal 149 RBG, putusan Verstek ialah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, atau tanpa kehadiran orang lain untuk mewakilinya, tanpa alasan yang sah dan sanggup dibenarkan, serta ia sudah dipanggil secara sah dan patut.

Putusan Verstek yang diambil tanpa kehadiran dari tergugat menurut alasan yang sah dan sanggup dibenarkan dimohonkan oleh penggugat kepada Hakim biar sanggup diputus dengan verstek terhadap somasi yang tidak melawan aturan dan beralasan.
Syarat-syarat dari Putusan Verstek:
- Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut.
- Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan sanggup dibenarkan.
- Penggugat hadir di persidangan.
- Penggugat mohon keputusan
Upaya Hukum Verzet
Pada satu sisi Undang-undang menghadirkan kedudukan Tergugat di persidangan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat imperatif.
Hukum menyerahkan sepenuhnya, apakah tergugat mempergunakan hak itu untuk membela kepentingannya atau tidak.
Di sisi lain Undang-undang tidak memaksakan program verstek secara imperatif. Hukum tidak mesti menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat yang tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Verzet tergolong upaya aturan biasa menyerupai halnya upaya aturan banding dan upaya aturan kasasi, yang sifatnya menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.
Pengertian Verzet atau Perlawanan yang ialah upaya aturan terhadapan putusan yang dijatuhkan pengadilan alasannya ialah tergugat tidak hadir pada waktu kasus tersebut diperiksa atau kasus yang diputus secara verstek.
Kepada pihak yang dikalahkan serta diterangkan kepadanya bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada pengadilan.
Dan apabila terlawan/ lampau penggugat tidak hadir menghadap pada hari sidang terhadap upaya aturan verzet, terlawan/ lampau penggugat dianggap tidak hendak melawan atas perlawanan yang sudah diajukan terhadap putusan verstek tersebut.
Karena itu perlawanan ini akan diputus secara contradiktoir dengan membatalkan putusan verstek yang tiruanla serta mengadili lagi dengan menolak somasi tiruanla.
Terhadap putusan ini bahwa terlawan/ lampau penggugat, dalam batas waktu tenggang yang ditentukan sanggup mengajukan undangan banding.
Yang berhak mengajukan perlawanan atau Verzet ialah spesialuntuk spesialuntuk terbatas tergugat saja, sedangkan kepada penggugat tidak didiberi hak untuk mengajukan perlawanan kembali, sesuai Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv.
Ketentuan ini sesuai dengan penegasan putusan MA Nomor. 524 K/ Sip/ 1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek spesialuntuk sanggup diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
Upaya aturan yang sanggup diajukan penggugat ialah banding, kasasi dan peninjauan kembali. Undang undang tidak memdiberi hak kepada penggugat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek.
Namun demikian, secara seimbang dan timbal balik, pasal 8 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947 memdiberi upaya aturan kepada penggugat.
Derden verzet
Apakah yang dimaksud darden verzet? Derden verzet ialah perlawanan pihak ketiga.
Putusan Pengadilan pada azasnya spesialuntuk mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Akan tetapi, walaupun tidak mengikat pihak ketiga, tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan tersebut.
Dan terhadap putusan tersebut, pihak ketiga yang merasa dirugikan tersebut sanggup mengajukan perlawanan yang dalam hal ini disebut dengan Derden Verzet kepada Pengadilan Negeri yang memutus kasus tersebut.
Tekniknya ialah pihak ketiga yang dirugikan tersebut menggugat para pihak yang berperkara sesuai dengan pasal 379 Rv. Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki sesuai pasal 382 Rv.
Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Verzet
Verzet atau Perlawanan ialah upaya aturan yang diajukan oleh Tergugat atas putusan pengadilan yang dijatuhkan secara Verstek (tanpa kehadiran tergugat).
Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/ Perlawanan:
- Dalam waktu 14 hari setelah putusan didiberitahukan (Pasal 129 ayat 2 HIR).
- Sampai hari ke 8 setelah teguran menyerupai dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu hadir menghadap.
- Kalau tidak hadir waktu ditegur hingga hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).
Bukan Perkara Baru
Verzet atau Perlawanan bukanlah suatu kasus baru, namun ialah satu kesatuan yang tidak terpisah dengan somasi tiruanla/ awal, yang tidak lain ialah bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar.
Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 menyampaikan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum program Perdata, hal. 407).
Pemeriksaan Perkara Verzet/ Perlawanan
1. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai diberikut :
- Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil somasi terlawan/ penggugat asal.
- Verzet yang spesialuntuk mempermasalahkan alasan absensi pelawan/ tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, alasannya ialah lembaga untuk memperdebatkan problem itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang spesialuntuk mempertimbangkan problem sah atau tidak absensi tergugat memenuhi panggilan sidang ialah keliru.
Sekiranya pelawan spesialuntuk mengajukan alasan verzet ihwal problem keabsahan atas absensi tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang menyidik verzet harus menyidik kembali gugatan tiruanla, alasannya ialah dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan kasus harus diperiksa semenjak tiruanla.
2. Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil Gugatan
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan program biasa yang berlaku dalam program perdata, alasannya ialah itu, kedudukan pelawan sama halnya dengan tergugat.
Yang artinya surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri pada hakikatnya sama dengan surat jawabanan menyerupai yang digariskan dalam Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawabanan dalam proses verzet dianggap sebagai jawabanan pada sidang pertama. (Yahya Harahap, Hukum program Perdata, hal 409-410).
Posting Komentar untuk "Upaya Aturan Verzet Dalam Kasus Perdata"