Uu Sumbangan Anak Dan Beberapa Perubahannya
Dengan adanya UU Perlindungan Anak dan beberapa perubahannya dibutuhkan sanggup mempersembahkan dukungan terhadap anak, mempersembahkan eksekusi yang terperinci berupa hukuman dan denda yang berat terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, terutama kejahatan seksual dan kejahatan-kejahatan lainnya yang kerap terjadi pada anak-anak.
UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Selain itu, UU Perlindungan Anak juga dibutuhkan sanggup mendorong adanya langkah-langkah faktual dalam hal memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.
Baca juga: Keadilan Hukum di Indonesia
Baca juga: Keadilan Hukum di Indonesia
Anak adalah masa depan sebuah generasi, masa depan sebuah bangsa dan masa depan sebuah keluarga. Seringkali anak menjadi samasukan para pelaku kejahatan, alasannya ketidaktahuan, kepolosan dan keluguan mereka.
Anak-anak yang dengan kepolosan dan keluguan mereka menjadi sangat rentan terhadap para pelaku kejahatan atau bahkan menjadi materi eksploitasi bagi sebagian kalangan orang-orang bakir balig cukup akal dalam mewujudkan ambisi dan keinginannya.
UU Perlindungan anak sudah mengalami beberapa kali perubahan. Semua dilakukan tidak lain dan tidak bukan spesialuntuklah untuk melindungi dan mempersembahkan jaminan kepada anak atas hak mereka sebagai anak dan untuk tumbuh dilingkungan yang baik serta sehat.
UU Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 yang adalah perubahan atas UU dukungan anak no 23 tahun 2002, semakin mempertegas hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan terhadap anak, serta lebih mempersembahkan jaminan dukungan terhadap anak.
Walaupun UU dukungan anak ini sudah mempersembahkan hukuman tegas dan berat terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, akan tetapi tidak begitu sanggup mempersembahkan efek jera yang signifikan begi para pelaku kejahatan tersebut, dan alasannya itu, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.
Dan Perppu tersebut sudah disahkan menjadi UU Perlindungan anak terbaru yakni UU Nomor 17 tahun 2016 oleh dewan perwakilan rakyat RI, yang mana dalam Perppu tersebut lebih mempertegas hukuman terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak menyerupai hukuman, kebiri, mati, serta pemasangan chip elektronik bagi pelaku.
UU No 17 Tahun 2016 Atas Perppu No 1 Tahun 2016
Yang dibutuhkan dengan adanya perppu no 1 tahun 2016 ini akan mempersembahkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Selain tentang eksekusi hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, UU Perlindungan anak juga sebut bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh dukungan dari penyalahgunaan acara politik, yakni dalam pasal 15 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Walaupun disebutkan secara eksplisit, UU dukungan anak ini terperinci melarang siapa saja, baik itu perorangan ataupun kelompok dan partai politik untuk melibatkan anak dalam acara politik mereka, menyerupai contohnya kampanye, demo, dan lain sebagainya.
Sedangkan didalam Pasal 76 H UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 sebut, "setiap orang tidak boleh merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa dukungan jiwa".
Untuk itu, menghadapi tahun politik kini ini, tahun pesta demokrasi menghadapi pemilihan kepala tempat sekaligus 2018 di banyak sekali tempat di Indonesia, serta menghadapi pemilu 2019 nanti, kita menjadi lebih aktif lagi dalam hal melindungi dan menjaga anak-anak kita. melaluiataubersamaini cara tidak mengikutkan mereka dalam acara politik, kampanye dan lain sebagainya.
Baca juga: Fungsi Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Baca juga: Fungsi Partai Politik di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahkan kita sanggup menjadi ujung tombak yang melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jikalau terdapat orang, kelompok atau partai politik yang melibatkan anak-anak dalam segala acara politik mereka.
Selain untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, acara politik, UU dukungan anak juga dibutuhkan menjadi dasar aturan dalam menegakkan hak anak, serta melindungi mereka dari kekerasan yang terjadi kepada mereka.
Seperti halnya dalam dunia pendidikan kita, sering kali kita mendengar, seorang anak menjadi korban kekerasan dari guru atau orang renta anak itu sendiri.
Oleh alasannya itu, seorang guru harus tahu bahwa di Indonesia mempunyai UU Perlindungan Anak, Undang-Undang KPAI, serta mengetahui tata cara pembelajaran yang sehat serta ramah moral, sehingga dibutuhkan sikap kekerasan fisik maupun ekspresi dan psikologis terhadap anak tidak akan terjadi lagi.
Atau sebaliknya, tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang anak pun tidak boleh diperlakukan sebagaimana tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa.
Seperti kasus penganaiyaan terhadap seorang guru kesenian di Sampang, Jawa Timur yang meninggal dunia di rumah sakit usai cekcok dengan seorang anakdidiknya.
Murid pelaku tindakan kekerasan tersebut masih di belum dewasa maka harus diproses dengan pertimbangan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Dan jikalau pun ditahan, maka pelaku harus dibedakan dengan tahanan dewasa. Pemeriksaan pun tidak dilakukan menyerupai pada umumnya.
UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Selain itu sidangnya pun tidak boleh terbuka untuk umum, yang mana sudah diatur dalam Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Posting Komentar untuk "Uu Sumbangan Anak Dan Beberapa Perubahannya"