Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana Dari Pengadilan Negeri
Memasuki tahun politik, Pilkada sekaligus 2018, dan tidak usang lagi menghadapi Pesta Demokrasi untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) (DPR dan DPRD) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 menhadir.
Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri
Para calon pun mulai mendeklarasikan diri untuk ikut ambil bab dalam ajang lima tahunan bangsa yang besar ini.
Terkait dengan hal tersebut, banyak calon-calon yang akan bertarung pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) baik di tingkat DPRD Kabupaten/ Kota, Provinsi dan tingkat sentra baik dewan perwakilan rakyat RI dan DPD RI.

Apalagi dengan berdirinya beberapa partai gres yang akan ikut serta dalam pemilihan umum anggota legislatif tahun 2019 nanti, menyerupai partai Garuda, Partai Berkarya, PSI dan lain sebagainya.
Untuk itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon legislatif supaya terdaftar dan sanggup ikut serta menjadi akseptor atau calon legislatif yang nantinya akan menjadi pilihan masyarakat Indonesia, baik ditingkat pusat, maupun tingkat provinsi, kabupaten/ kota.
Dari beberapa syarat tersebut, salah satu syarat yang terpenting yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan, yakni terkena Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana.
Adapun terkena Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, tidak spesialuntuk dipersyaratkan bagi calon anggota legislatif saja, namun juga untuk pemilihan bupati/ walikota/ gubernur, dan yang lainnya, seperti:
Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana, dipakai sebagai syarat untuk:
- Calon Anggota Legislatif (Caleg) dewan perwakilan rakyat RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota
- Calon Anggota DPD RI
- Calon Gubernur, Bupati/ Walikota
- Anggota KPU, KPUD Provinsi, Kabupaten/ Kota
- Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota
- Calon Kepala Desa/ Pemilihan Kepala Desa
Yang selanjutnya, para calon anggota legislatif, DPD RI, KPU, Bawaslu, Kepala Desa disebut sebagai Pemohon.
Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan, adalah:
- Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon
- Surat Pernyataan dari Pemohon (Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun atau Lebih) bermeterai
- Surat Keterangan dari Kelurahan
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- KTP/ Surat Keterangan Domisili
- Pas Photo
Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan diajukan oleh pemohon yang ber KTP, atau berdomosili di wilayah aturan Pengadilan Negeri setempat.
Untuk itu, admin Awam Bicara ID ingin memmenolong anda dengan mempersembahkan contoh-contoh surat undangan tidak pernah dipidana dari pemohon, surat pernyataan dari pemohon.
Bagi anda yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi dalam tahun politik ini, dalam memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai calon anggota legislatif, calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu, DPD RI, dan calon Gubernur, bupati, walikota serta calon Kepala Desa, terutama terkena syarat Surat Ketarangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri.
Berikut ini yaitu teladan surat-surat persyaratan Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri:
misal Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon

Koba, 25 Juni 2018
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat
Di - Sungailiat
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan Negeri
melaluiataubersamaini Hormat,
Yang bertanhadiran dibawah ini:
Nama : WAHYU FIRDAUS
Tempat/ Tanggal Lahir : Koba, 32 Januari 1980
NIK : 190xxxxxxx0002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kec.Koba, Kab. Bangka Tengah
melaluiataubersamaini ini mengajukan undangan untuk memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam melaluiataubersamaini Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Atau Lebih, memenuhi ketentuan Pasal 117 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagai bukti pemenuhan persyaratan manajemen calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Bersama surat ini dilampirkan:
1. Surat Pernyataan dari Pemohon
2. Surat Keteranga dari Kelurahan
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
4. Pas Photo
Demikianlah surat undangan ini disampaikan, atas perhatian dan menolongannya diucapkan terimakasih.
Pemohon
WAHYU FIRDAUS
Anda sanggup mendownload atau mengunduh versi dokumen word nya disini: misal Surat Permohonan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon.
misal Surat Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon.

SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH DIPIDANA PENJARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang bertanhadiran dibawah ini:
Nama : WAHYU FIRDAUS
Tempat/ Tanggal Lahir : Koba, 32 Januari 1980
NIK : 190xxxxxxx0002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Jl. 007 Rt. 007/ 007 Kel. Koba, Kec.Koba, Kab. Bangka Tengah
Pendikikan Terakhir : S1 Hukum (Sarjana Hukum)
Menyatakan dengan bekerjsama bahwa saya tidak pernah dijatuhi pidana menurut putusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia mendapatkan segala konsekuensi hukum.
Demikian surat pernyataan ini dibentuk dengan sebenarnya, untuk dipakai sebagai syarat undangan memperoleh Surat Ketarangan Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam melaluiataubersamaini Pidana Penjara 5 (lima) Tahun Atau Lebih, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, sebagai bukti pemenuhan persyaratan manajemen calon anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Koba, 25 Juni 2018
Yang membuat pernyataan,
WAHYU FIRDAUS
Anda sanggup mendownload atau mengunduh versi dokumen word nya disini: misal Surat Pernyataan Tidak Pernah di Pidana dari Pemohon
Adapun terkena redaksi surat undangan dan surat pernyataan menyerupai teladan diatas, ada kemungkinan tidak sama antara Pengadilan Negeri yang satu dengan Pengadilan Negeri didaerah lainnya.
Untuk lebih lanjut dan selengkapnya, anda sanggup melihat di Portal/ situs resmi dari Pengadilan Negeri dimana anda bertempat tinggal/ berdomisili.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tertanggal 4 Juli 2018, Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan, jangka waktu penyelesaian undangan terhadap Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri paling usang 2 (dua) hari kerja sejak undangan diterima oleh Pengadilan.
Serta pengadilan tidak mengambil biaya alias GRATIS pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana ini.
Serta pengadilan tidak mengambil biaya alias GRATIS pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana ini.
Demikianlah, syarat pengajuan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana dari Pengadilan, beserta teladan surat undangan dan surat pernyataan dari pemohon terkena Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana. Semoga bermanfaa, terimakasih.
Posting Komentar untuk "Surat Keterangan Tidak Pernah Di Pidana Dari Pengadilan Negeri"