Tujuan Aturan Berdasarkan Para Jago Dan Tujuan Aturan Bangsa Indonesia
Dalam literatur, tujuan aturan mengenal tiga teori, yakni 1. Teori Etis atau dikenal juga dengan Teori Keadilan, 2. Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) dan 3. Teori Kepastian Hukum (Yuridis Formal/ Campuran).
Tujuan Hukum
Tujuan aturan dari Teori Etis (Teori Keadilan) dikaji dari sudut pandang falsafah hukum, mendasarkan pada etika, yakni aturan ditentukan oleh keyakinan kita yang etis wacana yang adil dan tidak adil. Tujuan aturan berdasarkan teori etis ini semata-mata mencapai keadilan dan mempersembahkannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Tujuan aturan berdasarkan Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) ialah untuk bertujuan mempersembahkan faedah atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, alasannya ialah aturan diatas kepentingan eksklusif atau golongan. Menurut Teori Kegunaan/ Utulities ini, aturan bertujuan menjamin kebahagian yang terbesar bagi insan dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number).
Baca: Fungsi Partai Politik
Pada hakikatnya berdasarkan teori kemanfaatan/ Eudaemonistis ini tujuan aturan ialah untuk mempersembahkan manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini antara lain ialah Jeremy Bentham.
Sedangkan tujuan aturan berdasarkan Teori Kepastian Hukum (Yuridis formal/Campuran) dikaji dari sudut pandang Hukum normatif, yakni menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya.

Tujuan pokok dan utama dari aturan ialah ketertiban, kebutuhan ketertiban ini ialah syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, disamping tercapainya keadilan yang tidak sama-beda isi dan ukurannya berdasarkan masyarakat dan zamannya (Mochtar Kusumaatmadja).
Tujuan aturan ialah kedamaian hidup antar eksklusif yang mencakup ketertiban ekstern antar eksklusif dan ketenangan intern eksklusif (Purnadi dan Soerjono Soekanto). Mirip dengan pendapat Van Apeldoorn yang menyampaikan bahwa tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai.
Sedangkan berdasarkan subekti bahwa aturan itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu menhadirkan kemakmuran dan kebahagian bagi rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.
Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
Berkenaan dengan tujuan hukum, ada beberapa pendapat dari para hebat hukum, yakni:
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan aturan semata-mata mencapai keadilan. Artinya, mempersembahkan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis alasannya ialah isi aturan semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis terkena apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya aturan bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan ialah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Untuk menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk menhadirkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Kedamaian hidup insan yang mencakup ketertiban ekstern antar eksklusif dan ketenangan intern eksklusif (Purnadi – Soerjono Soekanto: 1978).
7. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
Mengemukakan bahwa tujuan aturan ialah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.
8. Prof. Mr. J Van Kan
Menurutnya Tujuan aturan ialah untuk menjaga kepentingan setiap insan supaya banyak sekali kepentingannya itu tidak sanggup diganggu. Lebih jelasnya ialah bertugas untuk menjamin kepastian aturan di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah biar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.
9. Roscoe Pound
Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya aturan sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya ialah aturan disini sebagai masukana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara eksklusif maupun dalam hidup masyarakat.
10. Bellefroid
Menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan tiruana anggota2 suatu masyarakat.
11. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Untuk mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
12. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Tujuannya yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Secara umum pengertian aturan bila disimpulkan dari banyak sekali pengertian wacana aturan yang dibentuk oleh para hebat dan sarjana hukum, pada umumnya aturan ialah segala peraturan-peraturan dalam mengatur kehidupan bersama dimasyarakat, yang dalam pelaksanaannya sanggup diterapkan sanksi-sanksi sebagai bentuk pemaksaan atas peraturan-peraturan tersebut biar tercipta rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sedangkan bagi masyarakat awam sendiri tidaklah penting defenisi atau pengertian aturan itu, yang jauh lebih penting bagi mereka ialah bagaimana aturan itu ditegakkan dan bagaimana aturan itu sanggup melindungi kehidupan mereka.
Tujuan aturan sendiri mempunyai sifat yang universal ibarat halnya dengan ketertiban, kesejahteraan, kebahagiaan, ketenteraman, dan kedamaian dalam tata hidup bermasyarakat. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diharapkan adanya kepastian aturan dalam pergaulan antar insan dalam masyarakat.
melaluiataubersamaini hukum, maka tiap masalah sanggup untuk diselesaikan melalui proses pengadilan dengan adanya mediator hakim berdasarkan ketentuan-ketentuan aturan yang berlaku. Selain itu, aturan juga bertujuan untuk menjaga serta mencegah supaya setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah setiap orang untuk tidak menjadi hakim terhadap diri sendiri. Hakikatnya tujuan aturan yaitu untuk mempersembahkan kebahagiaan dan keadilan. Tujuan pokok dari aturan ialah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban ialah syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat insan di manapun ia berada.
Tujuan Hukum Secara Umum
Hukum mempunyai tujuan yang universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat:
- Menhadirkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
- Mengatur pergaulan hidup insan secara damai
- Memdiberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
- Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada tiruana orang
- Sebagai masukana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
- Sebagai masukana penggagas pembangunan
- Sebagai fungsi kritis
- Untuk menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan manusia.
- Untuk menjaga kepentingan tiap insan supaya kepentingan itu tidak sanggup diganggu.
- Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara tenang dan adil.
- Mampu menegakkan keadilan dan ketertiban
Sedangkan tujuan aturan berdasarkan sistem aturan di Indonesia, tercantum didalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan perdamaian kekal dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia."
Posting Komentar untuk "Tujuan Aturan Berdasarkan Para Jago Dan Tujuan Aturan Bangsa Indonesia"