Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistem Aturan Di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara

Sistem Hukum di Indonesia ialah adonan dari beberapa sistem hukum, yakni sistem aturan Eropa, aturan agama, dan aturan adat. 


Sistem Hukum di Indonesia


Sistem yaitu ialah kesatuan yang terorganisir dan kompleks, berupa perpaduan ha-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kesatuan dalam mengalirkan isu secara praktis dalam mencapai tujuan.  

Pengertian sistem berdasarkan Wikipedia yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan secara bersama untuk mengalirkan isu secara gampang, baik materi ataupun energi dalam mencapai tujuan. Berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma).
istem Hukum di Indonesia ialah adonan dari beberapa sistem aturan Sistem Hukum di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara

Sedangkan pengertian dari Hukum itu sendiri hingga ketika ini belum ada kesepahaman dari para andal terkena apa itu hukum. Banyak andal dan sarjana aturan yang sudah mencoba untuk mendefinisikan hukum, namun belum ada satu orang andal atau sarjana aturan yang bisa mempersembahkan pengertian aturan itu dan sanggup diterima oleh tiruana pihak.

Atas ketiadaan definisi aturan yang terang dan diterima oleh tiruana pihak ini, tentu akan menjadi hambatan bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum. Yang mana pemahaman awal atas aturan secara umum sangat diperlukan, sebelum memulai untuk mempelajari apa itu aturan dengan aneka macam macam aspeknya.

Namun demikian, kalau disimpulkan dari aneka macam pengertian tentang aturan yang dibentuk oleh para andal dan sarjana hukum, pada umumnya aturan yaitu segala peraturan-peraturan dalam mengatur kehidupan bersama dimasyarakat, yang dalam pelaksanaannya sanggup diterapkan sanksi-sanksi sebagai bentuk pemaksaan atas peraturan-peraturan tersebut semoga tercipta rasa keadilan didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Berikut beberapa pendapat andal dan Sarjana Hukum tentang apa itu Hukum!

1. Plato

Hukum ialah sistem peraturan-peraturan yg teratur dan tersusun baik yang bersifat mengikat masyarakat.

2. Aristoteles

Hukum spesialuntuk sebagai kumpulan peraturan yang tidak spesialuntuk mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang yaitu sesuatu yang tidak sama dari bentuk dan isi konstitusi; alasannya kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

3. Austin 

Hukum yaitu sebagai peraturan yang diadakan untuk memdiberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149). 

4. Bellfoid

HuKum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. 

5. Mr. E.M. Mayers

Hukum yaitu tiruana aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laris insan dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

6. Ouguit

Hukum yaitu tingkah laris para anggota masyarakat, aturan yang daya penerapannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

7. Immanuel Kant

Hukum yaitu keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu sanggup menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan aturan tentang kemerdekaan. 

8. Van Kant

Hukum yaitu serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

9. Van Apeldoorn

Hukum yaitu tanda-tanda sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal aturan maka aturan itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, sopan santun istiadat, dan kebiasaan.

10. S.M. Amir, S.H.

Hukum yaitu peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

11. E. Utrecht

Hukum yaitu himpunan petunjuk hidup -perintah dan larangan- yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh alasannya itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup mengakibatkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

12. M.H. Tirtaamidjata, S.H.

Hukum yaitu tiruana aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian kalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. 

13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. 

Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih lingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman. 
istem Hukum di Indonesia ialah adonan dari beberapa sistem aturan Sistem Hukum di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara

Sedangkan bagi masyarakat awam sendiri tidaklah penting defenisi atau pengertian aturan itu, yang jauh lebih penting bagi mereka yaitu bagaimana aturan itu ditegakkan dan bagaimana aturan itu sanggup melindungi kehidupan mereka.  

melaluiataubersamaini demikian, Sistem Hukum dapatlah diartikan suatu kesatuan yang terorganisir dan kompleks dari beberapa elemen atau bagian-bagian yang saling berpadu untuk saling diberinteraksi dan bekerja sama dalam mengalirkan isu secara praktis untuk membentuk suatu peraturan-peraturan yang sanggup dipaksakan dengan diterapkannya sanksi-sanksi untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat dan negara dalam mencapai tujuan berupa terciptanya proteksi serta rasa keadilan didalam masyarakat.

Sistem Hukum di Indonesia

Sistem Hukum yang dianut di Indonesia ialah perpaduan dari beberapa sistem hukum. Yakni adonan atau perpaduan dari aturan agama, aturan adat, dan aturan Eropa terutama Belanda yang dibawa ketika menjajah Indonesia. 

Warisan sistem aturan Belanda ini sudah mengakar sebagai akhir dari lamanya penjajahan yang dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia, yakni sekitar 350 tahun lamanya. 

Bangsa Indonesia ialah bangsa yang sudah mempunyai budaya atau sopan santun yang sangat kaya, jauh sebelum Belanda hadir menjajah Indonesia. 

Hal ini sanggup dibuktikan dengan peninggalan atau fakta sejarah yang menyatakan bahwa di Indonesia lampau banyak bangun kerajaan-kerajaan hindu-budha yang tempat kekuasaannya sangat luas, bahkan hingga pada negeri tetangga menyerupai malaysia. 

Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain sebagainya yaitu beberapa kerajaan yang dulu pernah berkuasa dan sudah meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga ketika ini masih terasa, yang kalau dilihat dari sistem aturan di Indonesia, berupa peraturan-peraturan sopan santun yang hidup dan tetap bertahan hingga ketika ini. 

Dan hingga ketika ini, nilai-nilai aturan sopan santun yang masih menempel dan mengikat masyarakat Indonesia sudah menjadi salah satu sumber aturan di Indonesia. 

Selain aturan Eropa yang dibawa oleh Belanda, dan aturan sopan santun peninggalan nenek moyang bangsa Indonesia, Hukum Agama, terutama Islam juga menjadi sumber Sistem Hukum di Indonesia yang mana Indonesia sendiri yaitu negara dengan penduduk muslim terbesar didunia.

Sejarah Sistem Hukum di Indonesia

Sistem aturan di indonesia dalam catatan sejarahnya dibagi kedalam beberapa periode, diantaranya:

1. Periode Kolonialisme

Sistem Hukum di Indonesia pada periode kolonialisme dibedakan lagi menjadi tiga era, yakni: 
a. Era VOC
b. Era Liberal Belanda 
c. Era Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Pada era VOC, sistem aturan di Indonesia yang dipakai bertujuan untuk, mengekspolitasi ekonomi bangsa Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi yang terjadi di negara penjajah (Belanda) dan sebagai upaya dalam menekan rakyat orisinil Indonesia dengan sistem yang otoriter, serta untuk melindungi orang-orang Belanda (VOC) dan keluarganya, serta imigran-imigran Eropa.

Pada era VOC ini, Sistem Hukum Belanda spesialuntuk diterapkan pada orang atau bangsa Belanda dan Eropa saja, sedangkan untuk rakyat pribumi Indonesia, yang berlaku yaitu sistem aturan yang dibentuk oleh masing-masing komonitas masyarakat Indonesia secara sendiri dan mandiri.

Pada masa Liberal Belanda, sekitar tahun 1845 di Hindia-Belanda yang ialah sebutan terhadap negara jajahan belanda dalam hal ini Indonesia, mengeluarkan Regeringsreglement (RR 1854) atau lebih dikenal dengan Peraturan terkena Tata Pemerintahan di Hindia-Belanda.

Di era Liberal Belanda ini, untuk pertama kalinya dicantumkan proteksi aturan terhadap rakyat pribumi yang sebelumnya tidak dicantumkan oleh pemerintah jajahan VOC yang sewenang-wenang.

Hal ini bisa dilihat dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur soal pembatasan terhadap direktur (paling utama Residen) dan kepolisian, dan juga jaminan soal proses peradilan yg bebas.

Politik Etis diterapkan di awal periode ke-20, yang mana kebijakan-kebijakan yang terkait eksklusif dengan pembaharuan sistem aturan di Indonesia antara lain:

1. Pendidikan bagi rakyat pribumi, termasuk juga pendidikan lanjutan hukum; 
2. Pendirian Volksraad, yaitu forum perwakilan untuk kaum pribumi; 
3. Manajemen organisasi pemerintahan, yang utama dari sisi efisiensi; 
4. Manajemen forum peradilan, yang utama dalam hal profesionalitas; 
5. Pembentukan peraturan perundang-undangan yg berorientasi pada kepastian hukum. 

Pada masa penjajahan Jepang tidak banyak terjadi pembaruan sistem hukum. Peraturan dan Sistem Hukum yang berlaku ketika itu masih dipakai selama tidak berperihalan dengan peraturan militer Jepang, namun hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa dihapus bertahap. 

Perubahan perundang-undangan yang dilakukan pada era Penjajahan Jepang, diantaranya:

1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang awalnya spesialuntuk berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk kaum Cina.

2. Beberapa peraturan militer diselipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. 

3. Di bidang peradilan, diadakan pembaharuan yakni: 

a. Penghapusan pluralisme/ dualisme tata peradilan; 

b. Unifikasi kejaksaan; 

c. Penghapusan pembedaan polisi kota dan lapangan/ pedesaan; 

d. Pembentukan forum pendidikan hukum; 

e. Pengisian secara besar-bemasukan jabatan-jabatan manajemen pemerintahan dan aturan dengan rakyat pribumi.

2. Periode Demokrasi Liberal 

Pada periode ini, periode Revolusi Fisik hingga Demokrasi Liberal, sistem aturan di Indonesia melanjutkan unfikasi badan-badan peradilan dengan melaksanakan penyederhanaan, dan mengurangi serta membatasi peranan badan-badan pengadilan sopan santun dan swapraja, terkecuali badan-badan pengadilan agama yg bahkan diperkuat dengan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi.

Dan pada Periode Demokrasi Liberal HAM sudah diakui didalam Undang-undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Akan tetapi pada periode ini pembaharuan aturan dan tata peradilan tidak banyak terjadi.

Yang terjadi spesialuntuklah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan prosedur pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang diputuskan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/ 1951 tentang Susunan dah Kekuasaan Pengadilan.

3. Periode Demokrasi Terpimpin

Pada periode Demokrasi Terpimpin, dinamika serta perkembangan aturan yang terjadi adalah:

a. Menghapuskan pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan peradilan di bawah forum eksekutif; 
b. Lambang aturan "dewi keadilan" diubah menjadi "pohon diberingin" yang mempunyai arti pengayoman; 
c. Eksekutif berpeluang untuk ikut campur tangan secara eksklusif atas proses peradilan sesuai UU No.19/ 1964 & UU No.13/1965; 
d. Peraturan aturan perdata pada masa pendudukan tidak berlaku kecuali spesialuntuk sebagai rujukan, dan untuk itu hakim haruslah menyebarkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

4. Periode Orde Baru

Pada periode ini, pembaruan sistem aturan di Indonesia dimulai dari penyingkiran aturan dalam proses pemerintahan dan politik, pembekuan UU Pokok Agraria, membentuk UU yang mempergampang modal dari luar masuk dengan UU Penanaman modal Asing, UU Pertambangan, dan UU Kehutanan. 

Pada masa ini, forum aturan dilemahkan dengan berada di bawah kekuasaan eksekutif, Sistem pendidikan terkendali dan pembatasan bersuara dan berpikir kritis, termasuk didalamnya tentang pemikiran hukum. 
istem Hukum di Indonesia ialah adonan dari beberapa sistem aturan Sistem Hukum di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara

5. Periode Reformasi (1998-sekarang)

Pada ketika reformasi berlangsung, dan Soeharto mengundurkan diri sebagai Presiden RI dan beralih kepada Presiden Habibie hingga dengan sekarang, Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen. 

Dan mengalami beberapa pembaruan antara lain: 

a. Pembaruan sistem politik dan ketetguagaraan;
b. Pembaruan sistem aturan & HAM;
c. Pembaruan sistem ekonomi.

Sistem Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana ialah belahan dari aturan publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu aturan pidana materiil dan aturan pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). 

Sistem Hukum Pidana di Indonesia, untuk Sistem Hukum Pidana Materiil nya diatur dalam kitab undang-undang aturan pidana (KUHP). Sedangkan Sistem Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang pelaksanaan aturan pidana materiil, sudah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang aturan program pidana (KUHAP).

Sistem Hukum Perdata di Indonesia

Sistem Hukum Perdata di Indonesia yaitu adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia. 

Sistem Hukum Perdata di Indonesia sanggup diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan-kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat Indonesia yang dalam praktek hukumnya, alasannya Indonesia, ialah bekas negara jajahan Belanda serta mempunyai penganut agama Islam mayoritas, juga mempunyai kultur dan budaya yang beragam, banyak dipengaruhi oleh tradisi aturan Eropa-Kontinental atau Civil Law, yakni aturan privat atau aturan perdata dan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai anutan Islam terutama bagi penganut agama Islam yakni Hukum Islam. 

Hukum Perdata di Indonesia didasarkan pada aturan perdata di Belanda, khususnya aturan perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain yaitu terjemahan yang kurang sempurna dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

Untuk Indonesia yang ketika itu masih berjulukan Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari aturan perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum program pidana Indonesia yaitu aturan yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara di pengadilan dalam lingkup aturan pidana, yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam aturan program pidana

1. Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan aturan spesialuntuk sanggup dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
2. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya enteng, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan hingga dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
3. Asas memperoleh menolongan hukum, yaitu setiap orang punya peluang, bahkan wajib memperoleh menolongan aturan guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
4. Asas terbuka, yaitu investigasi tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
5. Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum Acara Perdata Indonesia 

Hukum program perdata Indonesia yaitu aturan yang mengatur tentang tata cara beracara atau berperkara di pengadilan dalam lingkup aturan perdata. Dalam aturan program perdata, sanggup dilihat dalam aneka macam peraturan Belanda dulu (misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/ HIR, RBG, RB, RO).

Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara Indonesia

Hukum tata negara ialah aturan yang mengatur tentang negara, yakni:

1. Dasar pendirian, 
2. Struktur kelembagaan, 
3. Pembentukan lembaga-lembaga negara, 
4. Hubungan aturan atau hak dan kewajiban antar forum negara, 
5. Wilayah dan masyarakat negara. 

Hukum tata negara mengatur terkena negara dalam keadaan membisu artinya bukan terkena suatu keadaan konkret dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak

Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara

Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara ialah aturan yang mengatur kegiatan manajemen negara, yakni aturan yang mengatur tata laksana (pelaksanaan) pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Hukum administarasi negara tidak sama dengan aturan tata negara, namun mempunyai kemiripan dan kesamaa, yang terletak pada hal kebijakan pemerintah. 

Dalam hal perbedaannya, yakni aturan tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/ aturan dasar yang dipakai oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, sedangkan aturan manajemen negara di mana negara dalam "keadaan yang bergerak". 

Hukum Islam di Indonesia 

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, alasannya belum adanya derma yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas dan konsisten. 

Aceh yaitu ialah satu-satunya provinsi yang sudah banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu: Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam yang ialah pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan ialah pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Itulah tadi Sistem Hukum di Indonesia, sebagai materi pembelajaran dan pemahaman tentang sistem aturan yang berlaku di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Sistem Aturan Di Indonesia | Pidana - Perdata - Negara"