Permendikbud No. 33 Tahun 2018 Wacana Juknis Pinjaman Profesi, Pinjaman Khusus, Dan Suplemen Penghasilan Pnsd
Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Sebelum Penerbitan SKTP Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sehabis dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
Sedangkan Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman https://duniainformasisemasa354.blogspot.com//search?q=permendikbud-no-10-tahun-2018-tentang-juknis-tpg" target="_blank"> link disini. Semua Satuan Pendidikan wajib mengisi daftar hadir hadir GTK kecuali yang memang belum terjangkau internet.
ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
Guru PNSD yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus sanggup diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak mendapatkan Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai peserta Tunjangan Khusus. Penggantian peserta Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan mendapatkan donasi Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.
Kriteria peserta Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
Apa yang disampaikan di atas merupakan isi singkat yang saya ambil dari Permendikbud tersebut. Untuk lebih lengkapnya silahkan dapatkan di link unduhan dibawah:
Permendikbud No. 33 Tahun 2018 yaitu merupakan Permendikbud Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Penyaluran Tunjangan Profesi
Mekanisme dalam Penyaluran Tunjangan Profesi data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.Sebelum Penerbitan SKTP Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik. Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP menurut anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sehabis dilakukannya proses verifikasi dan validasi.
Sedangkan Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman https://duniainformasisemasa354.blogspot.com//search?q=permendikbud-no-10-tahun-2018-tentang-juknis-tpg" target="_blank"> link disini. Semua Satuan Pendidikan wajib mengisi daftar hadir hadir GTK kecuali yang memang belum terjangkau internet.
Penyaluran Tunjangan Khusus
Guru PNSD yang menurut kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan hingga dengan selesai tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai denganketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
Guru PNSD yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus sanggup diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak mendapatkan Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah mendapatkan Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai peserta Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai peserta Tunjangan Khusus. Penggantian peserta Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan mendapatkan donasi Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.
Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru PNSD khususnya yang belum mempunyai sertifikasi.Kriteria peserta Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
- Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik;
- berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi info dan komunikasi;
- memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
- terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Apa yang disampaikan di atas merupakan isi singkat yang saya ambil dari Permendikbud tersebut. Untuk lebih lengkapnya silahkan dapatkan di link unduhan dibawah:
Posting Komentar untuk "Permendikbud No. 33 Tahun 2018 Wacana Juknis Pinjaman Profesi, Pinjaman Khusus, Dan Suplemen Penghasilan Pnsd"