Permendikbud No 15 Tahun 2018 Perihal Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas
Dalam pasal 1 di sebutkan bahwa:
1. Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Kepala Sekolah yakni Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
3. Pengawas Sekolah yakni Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
4. Tatap Muka yakni interaksi pribadi antara Guru dan penerima didik dalam aktivitas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban berguru penerima didik dalam struktur kurikulum.
5. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yakni satuan pendidikan utama yang secara manajemen Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah.
6. Dinas yakni satuan kerja perangkat kawasan yang membidangi urusan pendidikan di tingkat kawasan provinsi atau kawasan kabupaten/kota.
7. Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan pada Lampiran I mengatur wacana rincian kiprah pemanis lain guru dan ekuivalensinya
Tugas pemanis sebagai wali kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK, Penilaian Kinerja Guru ekuivalensi beban kerja per minggunya 2 jam tatap muka.
Tugas pemanis sebagai Guru Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) ekuivalensi denga 1 jam tatap muka.
Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi
Guru tingkat:
- nasional (ketua umum,sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris); ekuivalensi 3 jam tatap muka
- provinsi ( ketua dan wakil); ekuivalensi 2 jam tatap muka dan
- kabupaten/ kota (ketua) ekuivalensi dengan 1 jam tatap muka.
Selengkapnya untuk Lampiran I : Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Lampiran II : Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Lampiran III : Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah dapat di unduh pada link dibawah.
Posting Komentar untuk "Permendikbud No 15 Tahun 2018 Perihal Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas"