Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Legalisasi Hutang Di Bawah Tangan Dan Secara Notariil

Surat akreditasi proteksi yakni instrumen pinjaman, yang jikalau dilihat dari sisi kepentingan kreditur seharusnya sanggup segera dihukum terhadap kewajiban pembayaran atau pelunasan sejumlah proteksi yang wajib dibayar oleh debitur kepada kreditur. 


Surat Pengakuan Hutang


Dan jikalau dilihat dari sisi kepentingan debitur yakni ialah suatu instrumen kewajiban pembayaran seluruh jumlah pinjamannya kepada kreditur.
urat akreditasi proteksi yakni instrumen proteksi Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan dan Secara Notariil

melaluiataubersamaini adanya instrumen proteksi ini, pihak kreditur merasa kondusif dan terjamin bahwa atas sejumlah keseluruhan proteksi yang didiberikannya kepada kreditur, akan segera dieksekusi, jikalau sudah jatuh tempo pelunasan atau pembayaran sejumlah keseluruhan proteksi tadi.


Surat Pengakuan Hutang di Bawah Tangan dan Secara Notariil


Segera dihukum disini sama juga artinya dengan segera sanggup ditagih atau dibayar tanpa harus memerlukan putusan pengadilan sebagai perintah untuk melaksanakan kewajiban pelunasan proteksi oleh debitur.

melaluiataubersamaini demikian, instrumen surat akreditasi proteksi tersebut harus dianggap mempunyai kekuatan aturan yang sama menyerupai halnya dengan putusan pengadilan. Dan untuk kepentingan itu, dalam pembuatan surat akreditasi pinjaman, haruslah dibentuk secara notariil dan juga pada kepala dokumen/ surat haruslah dicantumkan irah-irah atau kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (pasal 224 HIR/ 258 RBG), sehingga kreditur sanggup segera mengeksekusi proteksi tersebut sendiri, tanpa melibatkan pengadilan.

Dalam praktiknya, suatu instrumen surat akreditasi proteksi yang tidak dibentuk secara notariil menyerupai tersebut diatas, biasanya surat akreditasi proteksi tersebut dibentuk dengan maksud untuk mempersembahkan jawaban yang sama dengan surat akreditasi proteksi secara notariil, maka biasanya dimuatlah suatu klausula bahwa pengpinjaman atau debitur sudah mempersembahkan kuasa kepada kreditur yang tidak sanggup dicabut kembali untuk sanggup membuat dan menanhadirani sertifikat akreditasi proteksi secara notariil yang dimaksud di atas.

Klausula atau syarat tidak sanggup dicabut kembali dalam pemdiberian kuasa tersebut bukan berarti "mutlak" namun berarti sampai urusan pemdiberi kuasa selesai (Pasal 1807 jo. 1813-1814 KUH Perdata). Yakni, kuasa tersebut akan berakhir bila pemdiberi kuasa (debitur) selesai membayar seluruh kewajibannya, yakni pembayaran seluruh jumlah proteksi nya kepada si peserta kuasa (kreditur).

misal Surat Pengakuan Hutang dengan Klausula bahwa pengpinjaman atau debitur sudah mempersembahkan kuasa kepada kreditur yang tidak sanggup dicabut kembali:

SURAT PENGAKUAN HUTANG

Pengakuan Hutang (selanjutnya disebut “Pengakuan Hutang”) ini dibentuk dan ditanhadirani di[______], pada tanggal [____] oleh dan antara:
  1. [Nama], Pekerjaan [___], beralamat di [___], Kartu Tanda Penduduk Nomor [___], dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku [___], CV [___], suatu perseroan komendeter yang didirkan berdasarkan aturan dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di [__], dari dan oleh lantaran itu sanggup bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan CV (selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama ) 
  2. [Nama], Pekerjaan[___], beralamat di [___], Kartu Tanda Penduduk Nomor [____], dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya selaku [____] PT [___], suatu perseroan terbatas yang didirkan berdasarkan aturan dan undang-undang Negara Republik Indonesia, berkantor di [___], dari dan oleh lantaran itu sanggup bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PT [___] (selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjunya disebut Para Pihak.

Para Pihak sebelumnya mengambarkan hal-hal sebagai diberikut:
  1. Bahwa Pihak Pertama dengan ini mengaku sungguh dan benar serta dengan sah sudah berpinjaman kepada Pihak Kedua dengan sudah mendapatkan kepemilikan saham dalam [____] dengan menanhadirani Akta Jual Beli Saham No. [__] tanggal [__] yang dibentuk dihadapan [__], S.H., Notaris di Sungailiat atau Perjanjian Jual Beli Saham No. [__] tanggal [__] yang dibentuk dibawah tangan.
  2. Bahwa pembayaran atas transaksi jual beli saham diatas dilakukan oleh Pihak Pertama sebanyak 3 (tiga) kali, hal mana pembayaran I sudah dilakukan pada tanggal [__], dan Pembayaran ke 2 pada tanggal [__] serta sisa pembayaran akan dibayarkan pada tanggal [___]. 
  3. Bahwa Pihak Pertama sudah menyatakan kesanggupan untuk membayar lunas sisa pembayaran tersebut kepada Pihak Kedua.

Pihak Kedua mengambarkan mendapatkan baik Pengakuan Hutang Pihak Pertama tersebut.

Selanjutnya Para Pihak bertindak dalam kedudukannya sebagaimana diuraikan diatas menerangkan, bahwa terkena proteksi tersebut dilakukan dan diterima baik oleh kedua pihak dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai diberikut:

Pasal 1

Jumlah proteksi tersebut seluruhnya dan sekaligus harus sudah dibayar lunas oleh Pihak Pertama paling lambat dalam jangka waktu [____] bulan terhitung mulai hari dan tanggal Pengakuan Hutang ini  ditanhadirani, yaitu tanggal [____]  dan karenanya harus sudah lunas dibayar paling lambat pada tanggal [____].
Pasal 2

Para Pihak baiklah bahwa Pihak Pertama setiap bulannya diwajibkan mempersembahkan bunga kepada Pihak Kedua sebesar [__] % perbulan yang harus dibayar setiap simpulan bulan yang sudah dijalani, untuk pertama kalinya pada simpulan bulan.

Pasal 3

Semua pembayaran proteksi tersebut, baik proteksi pokok maupun bunga harus dibayarkan di [kantor] Pihak Kedua, pada alamat sebagaimana disebutkan diatas.

Pasal 4

Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 1 diatas Pihak Kedua berhak untuk menagih pinjamannya kepada Pihak Pertama dengan seketika dan sekaligus, apabila terjadi hal-hal sebagai diberikut:
  • Jika Pihak Pertama meninggal dunia sebelum melunasi pinjamannya;
  • Jika Pihak Pertama ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele) atau lantaran apapun kehilangan hak untuk mengurus harta benda/ kekayaannya;
  • Jika harta benda/kekayaan Pihak Pertama baik seluruhnya atau sebagiannya dengan cara apapun dikenakan sitaan
Pasal 5

Semua biaya untuk menagih proteksi tersebut, antara lain biaya-biaya teguran dan untuk kuasa Pihak Kedua untuk menagihnya, demikian juga biaya-biaya lain yang mungkin timbul sehubungan dengan Pengakuan Hutang Pihak Pertama berdasarkan akreditasi huutang ini, harus dipikul dan dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 6

Sebagai jaminan atas ketertiban dan kelancaran pelunasan pembayaran kembali proteksi tersebut diberikut pembayaran bunga setiap bulan, maka Pihak Pertama dengan ini memdiberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk menjual ataupun dengan cara lain mengalihkan haknya kepada siapapun tanpa persetujuan terlebih lampau dari Pihak Pertama yaitu berupa: 

[_______]

dengan harga dan syarat-syarat serta perjanjian yang dianggap baik oleh Pihak Kedua, selanjutnya setelah melaksanakan penjualan dan sudah mendapatkan uang harga penjualannya, Pihak Kedua berkewajiban memperhitungkan hasil penjualan itu setelah dipotong dengan ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan penjualan tersebut dengan proteksi dan tiruana apa yang wajib dibayar oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, kemudian hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk melunasi proteksi Pihak Pertama diberikut bunganya. Dan apabila masih ada kelebihannya, Pihak Kedua akan menyerahkan sisanya itu kepada Pihak Pertama.

Untuk keperluan tersebut Pihak Kedua berhak menghadap dimana perlu, mempersembahkan keterangan dan penjelasan, menciptakan, suruh membuat dan menhadirani segala surat atau sertifikat yang diharapkan dihadapan Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang, mendapatkan uang harga penjualannya dengan membuat dan menanhadirani kwitansinya, menyerahkan apa yang dijual kepada pembelinya, singkatnya melaksanakan segala sesuatu yang dianggap perlu dan mempunyai kegunaan untuk melaksanakan dan menuntaskan hal dimaksud diatas tiruananya tidak ada yang dikecualikan. 

Kuasa tersebut akan ditetapkan dalam sertifikat tersendiri, yang dibentuk dihadapan Notaris.

Kuasa-kuasa yang tercantum dalam Pengakuan Hutang ini dan ditetapkan dalam sertifikat tersendiri dimaksud diatas, ialah kepingan yang penting dan tidak terpisahkan dari Pengakuan Hutang ini dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak akan batal atau berakhir lantaran sebab-sebab yang sanggup mengakhiri pemdiberian sesuatu kuasa sebagaimana tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, selama Pihak Pertama masih berpinjaman kepada Pihak Kedua berdasarkan Pengakuan Hutang ini.

Kuasa tersebut gres berlaku dan sanggup dilaksanakan oleh Pihak Kedua, mabadunga Pihak Pertama ternyata tidak melaksanakan pembayaran pelunasan pinjamannya tersebut kepada Pihak Kedua pada dikala jatuh temponya menyerupai diputuskan dalam Pengakuan Hutang ini. 

Mulai Pengakuan Hutang ini ditanhadirani kedua belah pihak, maka Pihak Kedua berhak mengawasi dan menjaga lokasi tanah dan bangunan tersebut serta isi-isinya dari kemungkinan adanya perpindahan atau pengalihan hak dengan cara bagaimanapun.

Dalam hal Pihak Kedua mempergunakan haknya menyerupai tersebut diatas, maka Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri serta mendapatkan selaku kewajibanya, untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan dari segala penghuni dan barang-barang yang ada didalamnya, setelah diminta/didiberitahukan oleh Pihak Kedua, tanpa mempersusah Pihak Kedua dalam pelaksanaan penjualan/pengalihan hak dimaksud diatas.

Akhirnya Para Pihak menerangkan, bahwa wacana Pengakuan Hutang ini dan segala risikonya serta pelaksanaannya kedua belah pihak menentukan kawasan kediaman aturan yang umum dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [__].

Demikianlah Pengakuan Hutang ini dibentuk dan ditanhadirani oleh Para Pihak di [__], pada tanggal sebagaimana disebutkan di kepingan awal Pengakuan Hutang ini.

Pihak Pertama             


____________________
Nama : 
Jabatan :


Pihak Kedua


____________________
Nama : 
Jabatan :

Namun demikian, surat akreditasi proteksi sanggup juga dibentuk di bawah tangan. Akan tetapi, kekuatannya tidaklah sama menyerupai surat akreditasi proteksi secara notariil yakni mempunyai kekuatan "segera dieksekusi" menyerupai pada surat akreditasi proteksi secara notariil.

Posting Komentar untuk "Surat Legalisasi Hutang Di Bawah Tangan Dan Secara Notariil"