Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Perangkat Pengakuan Sd/Mi/Smp/Mts/Sma/Ma/Smk Terbaru

BAN S/M Selaku Penyelenggara Resmi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, wacana Akreditasi menjelaskan bahwa Akreditasi dilakukan untuk memilih kelayakan jadwal dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap jadwal dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau forum berdikari yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Ketentuan mengenai ratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau jadwal telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Baca Juga : Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan mempunyai makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan teladan oleh pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Manfaat dan Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Proses ratifikasi dilakukan secara terpola dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan jadwal dan satuan pendidikan semoga bisa berbagi sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya ratifikasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).

Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 wacana Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Baca Juga : Tugas dan Wewenang BAN S/M 
Dalam melaksanakan ratifikasi sekolah/madrasah BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi (BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi sanggup dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6)

Oleh alasannya ialah itu, BAN-S/M perlu menyusun Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan semoga pelaksanaan ratifikasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan dibutuhkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perangkat Akreditasi.

Sekolah/Madrasah dikala ini yang dipakai ialah Perangkat Akreditasi yang dirilis atau dikeluarkan tahun 2017. Perangkat ratifikasi tersebut sanggup didownload pada tautan berikut ini.

Download Perangkat Akreditasi jenjang SD/MI
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMP/MTs
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMA/MA
Download Perangkat Akreditasi jenjang SMK
Download Perangkat Akreditasi SPK SD/SMP/SMA

Perangkat Akreditasi yang sudah dikeluarkan oleh BAN S/M tersebut seyogyanya sanggup dijadikan panduan untuk melaksanakan penilaian diri sekolah sebagai dasar assesor dalam melaksanakan penilaian terhadapa satuan pendidikan.

Untuk prasyarat Akreditasi Sekolah/Madrasah yang harus diupload di Sispena bisa mengikuti tautan di bawah ini.
1. Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah
2. Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum
3. Form 2.1 Kesediaan Sekolah/Madrasah untuk Mengikuti Akreditasi

Posting Komentar untuk "Download Perangkat Pengakuan Sd/Mi/Smp/Mts/Sma/Ma/Smk Terbaru"