Pengertian Ratifikasi Sekolah/Madrasah
![]() |
Akreditasi Sekolah/Madrasah |
Akreditasi sekolah/madrasah yaitu proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau kegiatan pendidikan, yang jadinya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional.
Dalam KBBI daring disebutkan bahwa ratifikasi yaitu pengakuan terhadap forum pendidikan yang diberikan oleh tubuh yang berwenang sehabis dinilai bahwa forum itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Baca Juga : Download Perangkat Akreditasi Sekolah TerbaruSecara terminologi, ratifikasi didefinisikan sebagai suatu proses evaluasi kualitas dengan memakai kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks ratifikasi sekolah sanggup diberikan pengertian sebagai suatu kegiatan evaluasi kelayakan suatu suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang jadinya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. (Anwar Arifin, Memahami Paradigma Baru Pendidikan Nasional dalam Undang-undang SISDIKNAS, h. 118)
Akreditasi yaitu suatu evaluasi yang dilkukan oleh pemerintah terhadap sekolah swasta untuk memilih peringkat pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut. Akan tetapi kebijakan tersebut kini ini mulai dilaksanakan terhadap sekolah-sekolah secara keseluruhan baik negeri maupun swasta (Suharsimi Arikunto, Penilaian Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1988), h. 256)
Akreditasi yaitu proses evaluasi dengan indicator tertentu berbasis fakta. Asesor melaksanakan pengamatan dan evaluasi sesuai realitas, tanpa ada manipulasi (Jamal Ma’mur Asmani, Tips mudah membangun dan mengolah manajemen sekolah,(Jogjakarta:Diva Press,2011)cet.1,h.184)
Dari beberapa pengertian ratifikasi sebagaimana dijelaskan di atas, sanggup disimpulkan bahwa ratifikasi sekolah merupakan tindakan menilai tingkat kelayakan setiap sekolah melalui tindakan membandingkan keadaan sekolah berdasarkan kenyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jika keadaan sekolah kenyataan lebih besar atau sama dengan standar, maka sekolah yang bersangkutan dinyatakan terakreditasi. Sebaliknya, sebuah sekolah dinyatakan tidak terakreditasi jikalau keadaan sekolah berdasarkan kenyataan lebih kecil dari pada standar yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Tujuan, Fungsi dan Manfaat Akreditasi Sekolah/MadrasahParadigma gres dalam penyelenggaraan ratifikasi sekolah tidak lagi membedakan antara forum negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Akreditasi sekolah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas forum sekolah yaitu upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi pengguna pendidikan terlebih guna meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga sanggup mempunyai kompetensi yang dibutuhkan dalam bermasyarakat.
Sekolah/madrasah yaitu bentuk satuan pendidikan formal yang mencakup SD (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan kegiatan dan/atau satuan pendidikan mengacu pada SNP. SNP yaitu kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukumNegara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh alasannya yaitu itu, SNP harus dijadikan contoh guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar evaluasi pendidikan.
Kegiatan ratifikasi dibutuhkan menjadi pendorong dan sanggup membuat suasana aman bagi perkembangan pendidikan dan memperlihatkan instruksi untuk melaksanakan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Ratifikasi Sekolah/Madrasah"