Pedoman Aktivitas Pkp Berbasis Zonasi
Apa itu Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran?
PKP atau Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS).Program ini merupakan bab dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Pada Program PKB terdahulu didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.
Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dimulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi.
Pengertian Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bab dari taktik percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan sentra kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK).Adapun dalam pelaksanaannya nanti akan diadakan training – training terlebih dahalu bagi para Narasumber, Instruktur Nasional, dan Guru Inti
Narasumber Nasional.
Tim Narasumber Nasional merupakan Tim yang berada di Satker di lingkungan Ditjen GTK, yaitu widyaiswara dan pengembang teknologi pembelajaran PPPPTK, LPPPTK-KPTK, dan LPPKS. Selain di lingkungan Ditjen GTK, sanggup juga melibatkan dosen LPTK.
Instruktur Nasional.
Tim Instruktur Nasional
Merupakan Tim yang berada di Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota. Tim pelatih terdiri dari widyaiswara LPMP dan guru terbaik di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Guru Inti
Guru Inti merupakan guru terbaik yang berada pada Zonasi Pengelompokan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK. Guru Inti bersentuhan pribadi dengan Guru Sasaran di Zonasi Pengelompokan PKG, KKG, MGMP, atau MGBK.
Begitu pula dalam juknis PKP di jelaskan
Waktu pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dilakukan kurang lebih selama 1 bulan, dimana setiap pelaksanaan In (In-1 s.d. In-5) dilakukan selama 1 hari, dan setiap pelaksanaan On (On-1 s.d. On-3) dilakukan selama 5 hari, dengan perkiraan 2JP/hari, ibarat struktur pembelajaran pada tabelPelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan rujukan In-On-In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri. Kegiatan In-Service Learning (In) yaitu pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara penerima dengan GI sebagai fasilitator. Kegiatan On-the-Job Learning (On) merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In. Pada ketika On penerima melaksanakan pendalaman bahan dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada ketika In.
Dengan Jumlah penerima : 10-20 peserta, diubahsuaikan dengan guru yang ada di kelompok kerja guru (PKG/KKG/ MGMP/MGBK), fasilitator 1 orang Guru Inti, Jumlah panitia 2 orang per kelas terdiri dari 1 orang operator dan 1 orang panitia kelas.
Berikut lebih lengkap sanggup dibaca perihal Pedoman PKP, Juknis PKP, Buku Pegangan Pembelajaran Hots, dan Buku Pegangan Penilaian Hots terkait pelaksanaan Program PKP.
- Unduh : Pedoman PKP
- Unduh : Juknis PKP
- Unduh : Buku Pembelajaran Hots
- Unduh : Buku Penilaian Hots
Posting Komentar untuk "Pedoman Aktivitas Pkp Berbasis Zonasi"