Contoh Manajemen Usbn Sd / Mi Lengkap
POS USBN persyaratan tersebut ialah :
1. Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melakukan USBN ialah satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
2. Dalam hal legalisasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status legalisasi yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF perihal reakreditasi.
3. USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut hal-hal yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan USBN tersebut disini saya bagikan contoh-contoh manajemen USBN. Silahkan diubahsuaikan sesuai kebutuhan.
Bagi sekolah penyelenggara Ujian Sekolah haruslah memenuhi persyaratan tertentu supaya sanggup sebagai penyelenggara. Sesuai
1. Persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melakukan USBN ialah satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) untuk satuan pendidikan formal dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.
2. Dalam hal legalisasi satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status legalisasi yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF perihal reakreditasi.
3. USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Pelaksanaan USBN bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi sanggup berlangsung di satuan pendidikan masing-masing, dengan penyelenggara USBN dari satuan pendidikan yang terakreditasi.
4. Mekanisme penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut hal-hal yang harus disiapkan dalam penyelenggaraan USBN tersebut disini saya bagikan contoh-contoh manajemen USBN. Silahkan diubahsuaikan sesuai kebutuhan.
Unduh lengkapnya : Administrasi USBN SD Tahun 2018/2019
Rekomendasi :
Posting Komentar untuk "Contoh Manajemen Usbn Sd / Mi Lengkap"